Keterangan soal Tersangka Terkait Ledakan Petasan di Kaliangrik Magelang


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Keterangan soal Tersangka Terkait Ledakan Petasan di Kaliangrik Magelang yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Magelang, SUARA MERDEKA – NW alias I (44) ditangkap Polresta Magelang atas kepemilikan bahan peledak, Senin (27/3). Tersangka juga terkait dengan kasus ledakan yang diduga berasal dari petasan di Dusun Junjungan, Giriwarno, Kaliangkrik, Magelang, Minggu (26/3) lalu.

Sebelumnya, ledakan itu mengakibatkan 1 orang meninggal, 3 orang luka-luka, dan 11 bangunan rumah warga dan tempat ibadah rusak.

Kerasnya ledakan membuat sebagian rumah yang merupakan lokasi sumber ledakan itu ambrol. Beberapa rumah di dekatnya juga hancur pada bagian atap dan jendelanya. Masjid yang berjarak lebih kurang 20 meter dari sumber ledakan turut hancur pada bagian jendelanya.

Korban yang meninggal dalam peristiwa itu adalah Mufid (33). Akibat ledakan, bagian tubuh korban terlempar lebih dari 50 meter dari lokasi kejadian. Ledakan diduga dipicu oleh korban yang sedang meracik petasan.

Baca Juga: Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang, Satu Tewas dan Belasan Rumah Rusak

Kepala Polresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, Mufid sudah mengenal NW, warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, lebih kurang tiga tahun lalu. Keduanya selama ini bekerja sebagai buruh bangunan.

NW pernah menjual petasan tahun 2010 sampai 2013. Bahkan, sebut Ruruh, tangannya sempat terkena ledakan.

“Tersangka membenarkan sebulan sebelum puasa korban membeli dari tersangka lima paket bahan petasan terdiri dari belerang, potasium, dan aluminium powder yang beratnya 7,5 kg. Satu paket dijual seharga Rp200.000,” terang Ruruh, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya NW mendapatkan bahan petasan dari membeli kepada seseorang yang mengaku berasal dari Semarang, Jawa Tengah. Mereka bertransaksi secara cash on delivery (COD) dan bertemu di wilayah Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Bahan baku ini seharga Rp750.000.

Selain menjual bahan baku petasan, NW juga menjual petasan. Salah satunya dia menjual 10 kg petasan kepada DS (26) dan HBH (33), warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Polda Jateng: Lebih dari 4 Juta Orang Mudik ke Jateng

Rumah yang merupakan lokasi sumber ledakan petasan, di Dusun Junjungan, Kaliangkrik, Magelang, Senin (27/3/2023). (Suara Merdeka/Birru Rakaitadewa)

DS dan HBH membeli petasan itu seharga Rp2.050.000. Mereka berencana menjualnya Rp250.000 per kg.

Adapun barang bukti yang diamankan dari NW antara lain belerang seberat 11 kg, potasium 15 kg, aluminium powder 800 gr, serta petasan 1,5 kg.

Baik NW, DS, maupun HBH disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.