Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul 4 Pengedar Sabu Digerebek Personil Kodim yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
LABUHANBATU, METRODAILY – Personel Kodim 0209/LB menangkap 4 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 13.45 Wib.
Dilansir dari akun Facebook Staf Tetorial LB, Kamis (30/3/2023) penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB pada Rabu (29/03) sekira pukul 11.15 Wib.
Dimana, masyarakat tersebut merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Padang Matinggi Rantau Utara.
Selanjutnya, atas laporan masyarakat tersebut, 16 orang personil Kodim 0209/LB dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo bergerak menuju lokasi yang dilaporkan yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.
Setelah tiba di lokasi, personil menangkap tangan 4 orang masyarakat yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan penangkapan itu.
“Benar bang, siang tadi personil Kodim 0209/LB ada menangkap dan mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Empat orang yang kita amankan sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sore tadi beserta barang bukti yang disita di lokasi peredaran narkoba dan diterima oleh Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya,” jelas Pasi Intel.
Lebih lanjut Pasi Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Guntur Wibowo menjelaskan identitas ke 4 orang yang ditangkap yakni Inisial EP (30) warga jalan Paidoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, MRN (21) residivis kasus narkoba warga jalan Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, BS (42) warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, dan IN alias Jonnet (40) warga Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terang pasi intel, berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,89 gram, 1 buah Handphone merek Oppo, 1 buah Handphone merek Realme, 1 buah handphone merek Mito, 4 buah mancis, 3 buah pisau cutter, 2 buah skil, 1 buah gunting, 1 ball plastik klip, 2 buah bong (alat isap sabu), dan uang tunai sebesar Rp 1,662,000.
Personil yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain, 4 orang Staf Intel, 4 orang Unit Intel, 7 orang Provost dan 1 orang Babinsa, dan hadir dilokasi yakni Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Aiptu Sinambela serta Hadi selaku Kepala Lingkungan setempat.
Atas hal ini, pihak Polres Labuhanbatu belum berhasil dikonfirmasi. Hingga berita ini dikirim, Humas Polres Labuhanbatu Arwin belum menjawab pesan Whatsapp yang dilayangkan wartawan.
Terpisah, Wakil Ketua Granat Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung mengapresiasi atas tindakan Tentara Negara Indonesia tersebut.
Menurutnya, Narkoba adalah musuh bersama. Aksi memerangi narkoba akan berjalan di tempat bila hanya diserahkan kepada unsur pemerintah yang berwenang. Jangan dibebankan ke pemerintah saja, seperti Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Peranserta masyarakat juga harus berani ketika di lingkungannya ada peredaran narkoba harus di usir dari kampung atau lingkungan tersebut untuk mempersempit ruang gerak mereka,” pungkasnya. (Bud)
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.