Jeritan Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen yang Kiosnya Digerebek Polisi


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Jeritan Pedagang Baju Bekas di Pasar Senen yang Kiosnya Digerebek Polisi yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pedagang baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, terpaksa menyerahkan dagangan mereka kepada kepolisian, Senin (20/3/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar gudang milik pedagang tersebut di Lantai 3, Proyek Senen Blok III.

Di sana, terlihat puluhan bal berisi ratusan helai baju yang dibungkus rapi dengan plastik dan dililit dengan tali.

Baca juga: Bantah Bisnis Baju Bekas Impor Rugikan UMKM, Pedagang: Produk Fesyen Paling Besar Justru Datang dari China

Berdasarkan keterangan pedagang, dalam satu kios terdapat sekitar 20 bal berisi baju bekas impor yang masing-masing berisi sekitar 500 helai pakaian.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya kecewa dengan langkah pemerintah yang menyita baju bekas impor yang menjadi sumber nafkahnya. Mereka meminta solusi dari pemerintah.

“Pemerintah jangan ambil kebijakan yang tidak ada solusi. Yang kami harapkan itu solusi dari pemerintah, mungkin ini dilegalkan atau mungkin diberikan kuota untuk pada pedagang pakaian bekas,” ujar salah satu pedagang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), Senin malam.

Menurut pedagang tersebut, bisnis jualan baju bekas impor itu sudah berjalan lebih dari 40 tahun. Ia pun kecewa lantaran larangan itu baru muncul baru-baru ini.

“Kami tahu ini melanggar aturan pemerintah. Tapi di satu sisi, ini sudah berlaku sejak puluhan tahun. Kurang lebih 40 tahun,” ujar pedagang tersebut.

Baca juga: Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Produk fesyen paling besar dari China

Pedagang itu juga mempertanyakan alasan pemerintah yang mulai melarang pakaian bekas hasil impor di pasaran karena merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

“Berapa persen sih pengaruhnya terhadap UMKM? Kayaknya tidak terlalu besar dibandingkan yang datang dari China, yang jumlahnya sekitar 80 persen,” tutur dia.

Menurut pedagang itu, sebanyak 80 persen produk fesyen dalam negeri itu diimpor dari China. Dari angka tersebut, kata pedagang itu, sebagian produk itu merupakan barang tiruan atau KW.

Selebihnya, produk fesyen itu turut diimpor dari Bangladesh, Pakistan, dan lainnya, serta produk dalam negeri. Pedagang mengeklaim, pernyataannya itu merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Tak Terima Kiosnya Digerebek, Pedagang Baju Bekas Impor Minta Solusi: Dilegalkan atau Diberikan Kuota

Semua baju pasti di-laundry

Di sisi lain, pedagang itu juga mengkritik pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang gatal-gatal usai menyentuh pakaian bekas tersebut.

“Kalau kami dengar ini gatal-gatal, kakek-nenek saya sudah 40 tahun pakai ini belum pernah ada sejarahnya alergi, gatal-gatal, atau penyakit. Itu tidak ada,” ujar pedagang yang berada di lokasi penggerebekan, Senin malam.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan menghadiri pemusnahan barang bekas impor yang digelar di Terminal Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (17/3/2023).

Pada saat memberikan keterangan kepada wartawan, Zulhas sempat bersin seraya menyebut bahwa barang impor bekas memiliki dampak buruk terhadap kesehatan.

Dia menyeletuk bahwa memegang barang tersebut saja sudah bersin, apalagi jika dipakai. Selain itu, Zulhas juga mengaku gatal-gatal setelah memegang pakaian bekas itu.

Baca juga: Tak Terima Kiosnya Digerebek, Pedagang Baju Bekas Impor Minta Solusi: Dilegalkan atau Diberikan Kuota

Sejumlah pedagang yang ditemui Kompas.com kemarin menekankan bahwa setiap baju yang mereka jual pasti di-laundry.

“Itu semua baju pasti kami laundry. Jadi, enggak mungkin bawa penyakit. Lihat, saya saja masih hidup sampai sekarang. Kalau bawa penyakit pasti saya sudah mati,” celetuk salah satu pedagang.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

Kendati demikian, pedagang merasa heran atas langkah pemerintah yang baru melakukan penertiban ini sekarang.

Baca juga: Dilema Usaha Baju Bekas Impor, Barang Branded Harga Merakyat tetapi Dilarang Pemerintah

“Kenapa baru dilarang sekarang? Solusi pemerintah untuk kami yang bergantung hidup pada pakaian second ini apa?” ujar salah satu pedagang.

Gudang itu tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi. Setidaknya ada 19 kios yang digerebek kemarin malam.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menilai praktik impor ilegal pakaian bekas bisa menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Tak hanya itu, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa mengganggu pendapatan negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.