3 Warga Magelang Ditangkap Usai Kulakan Ciu 844 Liter Miras Disita


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul 3 Warga Magelang Ditangkap Usai Kulakan Ciu 844 Liter Miras Disita yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Magelang

Polres Magelang Kota mengamankan tiga warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Ketiganya merupakan penjual minuman keras.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 844,3 liter minuman keras jenis ciu.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan pihaknya memperoleh informasi perdagangan miras itu pada saat ada event Pawai Kebangsaan pada Selasa (21/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat pawai kebangsaan itu, anggota mendapatkan informasi terkait dengan adanya miras. Miras ini didapatkan di rumah GP (33), wilayah Rejowinangun Selatan,” kata Yolanda saat konferensi pers di Polsek Magelang Selatan, Jumat (24/3/2023).

Polisi lantas meluncur ke rumah GP. Mereka menemukan ratusan liter miras jenis ciu di rumah tersebut.

Di rumah GP ini didapatkan miras sebanyak 155 botol kemasan ukuran 600 ml atau 93 liter, 74 botol kemasan ukuran 1 liter atau 74 liter.

Kemudian polisi juga menemukan miras di 64 botol kemasan ukuran 1,5 liter atau 96 liter, 7 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter atau 210 liter dan 1 gentong plastik penuh yang isinya kurang lebih sekitar 50 liter miras.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan menemukan penjual miras lain di kelurahan itu yang bernama ATP (28) dan REH (44).

Di rumah ATP polisi menemukan 223,5 liter minuman keras, sedangkan di rumah REH polisi menemukan 277,5 liter miras.

“Total daripada tangkapan seluruhnya adalah sebanyak 844,3 liter. Pasal yang dipersangkakan para tersangka yaitu pasal 27 juncto 23 huruf c Perda Kota Magelang No 10 tahun 2016. Dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Yolanda.

Yolanda menambahkan, miras yang disita tersebut baru tiba di Kota Magelang. “Sumbernya dari Sukoharjo,” ujarnya.

Menurut Yolanda, ketiganya menjual miras tersebut di rumahnya masing-masing. Mereka sudah cukup dikenal sebagai penjual minuman keras jenis ciu.

“”Ternyata ini penjual di rumahan. Kalau rumahan kan mereka berdasarkan informasi mulut ke mulut. Oh di situ yang jual ini. Berarti dia branding sebagai penjual ciu,” katanya.

Salah satu tersangka, GP mengaku belum lama berjualan minuman keras. Dia baru saja membeli ciu dari Bekonang, Sukoharjo, untuk dijual di Magelang.

“Baru (jualan). (dapat) Dari Bekonang. Ngambil disana per liter Rp 15 ribu,” ujarnya.

Simak Video “Polisi Ringkus Penjual Miras Oplosan di Bandung”
[Gambas:Video 20detik]

(ahr/dil)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.