Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Dua Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Belum Ditahan Kapolda Sumbar Bicara Pertimbangan Penyidik yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
SuaraSumbar.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan dua orang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Meski begitu, pihak kepolisian belum melakukan penahan badan terhadap pasangan kekasih berinisial H dan N tersebut.
“Sementara belum (ditahan),” ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono usai menerima kunjungan rombongan Kompolnas di Mapolda Sumbar, Senin (27/3/2023).
Suharyono mengatakan, alasan keduan mahasiswa itu belum ditahan karena mempertimbangkan banyak hal. Menurutnya, terdapat beberapa syarat agar seseorang bisa ditahan secara langsung.
Baca Juga:Polemik Bus Trans Padang Koridor 6 Trayek Pasar Raya-Kampus Unand, Sopir Angkot Demo DPRD
“Penyidik tentunya mempertimbangkan banyak hal, karena syarat-syarat penahanan itu apa, juga ada syaratnya. Pertimbangan juga ada,” jelasnya.
Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan mahasiswa dan mahasiswi itu sebagai tersangka pada Juma (31/3/2023).
Menurut Suharyono, penyidik akan menyampaikan secara detail kasus ini ke media setelah penanganan dianggap tuntas semua.
“Secara detail nanti penyidik akan menyampaikan di saat kami sudah benar-benar sudah (selesai). Disampaikan ke media. Tetapi saat ini, perkembangan signifikan penetapan tersangka sudah menjadi jawaban bahwa di situ terjadi tindak pidana, di situ ada korban, saksi dan tersangka,” ungkapnya.
Dia menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk terkait undangan-undangan ITE. Namun belum dijelaskan secara detail pasal yang disangkakan.
Baca Juga:Sejoli Mahasiswa FK Unand Terduga Pelaku Pelecehan Dinonaktifkan
“Terlalu prematur kalau kami sampaikan (pasal) ini ke media. Tentunya dengan penetapan tersangka sudah jelas. Kalau Pasal ITE tentu jelas, menyebarkan. Kalau misalnya kejahatan seksual ada juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan dugaan pelecehan yang dilakukan dua sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand). Pasangan ini disebut saling kirim konten foto atau video hasil rekamannya saat menginap di kos temannya.
Dugaan pelecehan tersebut mencuat ke publik setelah akun Twitter @andalasfess mempublikasikan hingga viral. Foto dua sejoli mahasiswa ini juga diupload dalam postingan.
Kontributor: Saptra S
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.