Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Murid Lakilakinya Saat Latihan


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Murid Lakilakinya Saat Latihan yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

SOLO, KOMPAS.com – Guru Taekwondo DS di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan aksi pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur saat melatih korban.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu, di dua tempat yang berbeda.

Baca juga: Respons Guru Taekwondo di Solo Cabuli Murid Laki-lakinya, Gibran: Kasusnya Saya Kawal Khusus

“Pertama, di Sanggar (lokasi latihan). Dan satu lagi, di hotel saat mereka melakukan kegiatan semacam pertandingan atau try out keluar,” kata Iwan Saktiadi saat di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Iwan mengatakan, tersangka melakukan pencabulan sejak 2 tahun lalu. Kemudian, baru ketiga korban berjenis kelamin laki-laki yang sudah melapor ke pihak kepolisian dan tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah lebih banyak.

“Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada,” katanya.

Lanjut Iwan, korban diiming-imingi oleh tersangka akan dijadikan atlet profesional dengan mengikuti kejuaraan nasional. Kemudian, memanfaatkan status soubum atau guru para korban.

“Kemudian, ini wujud dari kepatuhan dari murid kepada sang gurunya. Lalu, membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa,” jelasnya.

Barang bukti yang disita yakni, Seragam Taekondwo milik korban, celana training abu-abu, Sepatu merek Adisa warna putih milik korban dan handphone pelaku.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukumannya 12 sampai 15 tahun penjara.

Baca juga: Guru Taekwondo Cabuli 3 Anak Laki-laki di Kota Solo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.