Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Guru Taekwondo Tersangka Pencabulan Murid di Solo Ditangkap Terancam 15 Tahun Penjara yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
TEMPO.CO, Solo – Polresta Kota Solo telah menangkap DS, guru bela diri di Kota Solo, yang dilaporkan atas kasus pelecehan atau pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, Jumat, 24 Maret 2023, tersangka diketahui merupakan salah seorang guru atau instruktur Taekwondo di salah satu dojang di Solo. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua Pengurus Kota Taekwondo di Kota Bengawan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat, 24 Maret 2023, mengemukakan penangkapan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan serangkaian penyidikan atas kasus yang telah dilaporkan ke pihak berwajib.
“Menindaklanjuti adanya laporan dari orang tua murid salah satu sanggar bela diri terkait anaknya telah dicabuli, penyidik telah melaksanakan tindak lanjut dan ada indikasi korban lebih dari satu orang,” ujar Iwan kepada awak media.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Gatot Subroto, Kratonan Serengan, Solo, Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Iwan mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka maupun korban, perbuatan tersangka dilakukan dengan modus mengiming-imingi korban untuk dijadikan atlet profesional.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu telah dilakukannya selama kurun waktu setidaknya 2 tahun terakhir. Adapun terhadap para korbannya, perbuatan cabul tersangka dilakukan di dojang dan hotel pada saat mengikuti pertandingan. Pelecehan atau perbuatan cabul itu diduga dilakukan dalam kelompok (beberapa anak) ataupun sendiri.
“Dalam hal ini tersangka melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan status soubum (sebutan guru senior di bela diri Taekwondo) atau guru-murid dan sebagai bentuk tes kepatuhan. Tersangka juga membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa,” tutur Iwan.
Atas perbuatannya, Iwan mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal Pencabulan dalam Undang-Undang atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal Kekerasan Seksual atau pelecehan seksual dalam UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana. Kekerasan Seksual.
“Adapun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” kata Iwan.
Ada kemungkinan korban bertambah
Iwan menyatakan meski tidak berharap jumlah korban bertambah, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Ia berpesan jika ada orang tua korban ataupun ada pihak-pihak lain yang menjadi korban dipersilahkan melapor.
“Sementara yang kami dalami saat ini ada tiga korban dari laporan yang ada. Hal itu berdasarkan pengembangan dari satu korban yang orang tuanya melapor kemudian kita kembangkan menjadi tiga korban,” katanya.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Diduga Cabuli 11 Muridnya, Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.