Ini Tampang Instruktur Taekwondo yang Cabuli 3 Muridnya di Solo


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Ini Tampang Instruktur Taekwondo yang Cabuli 3 Muridnya di Solo yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Solo

Instruktur atau guru taekwondo di Solo berinisial D (44) ditangkap polisi usai diduga mencabuli tiga orang muridnya. Aksi itu sudah dilakukan pelaku sejak 2 tahun terakhir.

Polisi menghadirkan D dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, hari ini. D yang mengenakan baju tahanan berwarna biru, digiring petugas menuju lokasi rilis kasus.

Pria berkaca mata ini terus menunduk. Sementara kedua tangannya tampak terborgol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

D mengaku melakukan aksi bejatnya sejak pandemi COVID-19. D menyebutkan hal itu saat ditanya oleh Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi.

“Sejak mulai COVID. Iya. (2 tahun yang lalu). Tiga (korban),” ujar D menjawab pertanyaan Iwan di Mapolresta Solo.

D mengaku sudah berkeluarga. Dirinya bahkan memiliki seorang anak. D berdalih nekat mencabuli korban karena sering bertemu.

“Karena sering ketemu anak-anak, saya mau mengarahkan, tapi karena sering ketemu itu jadi nyaman,” kata D.

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan salah satu orang tua korban. Polisi kemudian turun tangan dan mengamankan pelaku pada Kamis (23/3) kemarin.

“Sementara ada tiga korban, yang kita identifikasi dan kita minta keterangan. Posisinya ketiga korban adalah murid pelaku yang merupakan guru suatu sanggar bela diri,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

Iwan meminta bila ada pihak lain yang merasa menjadi korban, bisa melaporkan ke Polresta Solo. Saksi dan korban akan dijamin keamanannya.

Akibat perbuatannya, DS terancam pasal pencabulan dalam UU Perlindungan Anak atau UU Nomor 23 Tahun 2002, dan pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak Video “Hendak Bakar Mantan Istri, Pria di Pati Dibekuk Usai Melarikan Diri”
[Gambas:Video 20detik]

(aku/ahr)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.