Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo asal Solo Bertambah


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Korban Pencabulan Pelatih Taekwondo asal Solo Bertambah yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

RADARSOLO.COM – Korban pencabulan seorang pelatih taekwondo asal Solo, Donny Susanto, 44, bertambah dari tiga anak menjadi tujuh. Hal ini disampaikan kuasa hukum salah satu korban pencabulan Widhi Wicaksono yang juga membuka layanan pengaduan bagi sejumlah pihak yang merasa menjadi korban dari pelaku.

“Kami koordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan para korban. Ada penambahan korban ini dari awalnya tiga korban menjadi tujuh korban dengan usia sepantaran (anak laki-laki semua, Red),” terang dia usai berkoordinasi dengan dengan Dinas Permberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB) Kota Surakarta di kompleks Balai Kota, Senin (27/3/2023).

Penambahan korban itu tiga di antaranya datang secara langsung ke layanan pengaduan yang dia buka bersama timnya beberapa waktu lalu. Sementara satu korban lainnya datang langsung secara mandiri ke pihak berwajib.

“Korban keempat itu langsung melapor ke Polresta Surakarta, sementara korban kelima, enam, dan tujuh datang ke kami dan kami antar ke pihak berwajib,” terang Widhi.

Ketiga korban ini belum di bawah pendampingan hukum yang dia berikan. Namun apabila dibutuhkan dia bisa berkoordinasi dengan pengacara lain untuk pendampingan perkara ini.

Widhi juga masih membuka layanan pengaduan terhadap korban pelecahan seksual yang dilakukan Donny menimbang kemungkinan bertambahnya korban-korban lainnya.

“Sebetulnya yang mengadu ke kami cukup banyak, tapi yang ada tindak pidananya dan berani melapor baru ini. Makanya ini kami buka terus,” papar dia.

Dengan adanya korban tambahan itu, dia meyakini ancaman hukuman atau pasal yang disangkakan kepada tersangka bisa bertambah. Sejauh ini tersangka dijerat dengan Undang-Undang 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.

“Kepolisian bisa mengenakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman 12-15 tahun penjara. Tapi jika ditambah dengan pasal 15 di UU yang sama,” ujar dia.

Tapi jika itu dilakukan tenaga pendidik atau profesional pidananya bisa ditambah sepertiga masa kurungan. Ini memungkinkan diterapkan di UU TPKS yang baru.

“DS (Donny Susanto) ini kan pendidik. Dia pelatih, instruktur, yang bisa dibilang tenaga profesional. Ini cukup bagus untuk menjerat predator seksual pada anak,” terang dia.

Terpisah, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membenarkan bahwa upaya pendampingan pada korban telah dilakukan. Untuk sementara lokasi latihan taekwondo terkait pun ditutup sementara.

“Ya ditunggu saja. Lembaga-lembaga terkait juga sudah ikut membantu. Lokasi latihannya ditutup dulu untuk sementara. Kami pantau terus perkembangan kasusnya,” kata Gibran pada sejumlah awak media kemarin. (ves/bun/dam)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.