Lima Formasi Jabatan Penting di Pemkot Magelang Dilelang


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Lima Formasi Jabatan Penting di Pemkot Magelang Dilelang yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

RADARSEMARANG.ID, Magelang – Pemkot Magelang melelang lima formasi jabatan tinggi pratama. Yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian, Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB), Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip), dan Direktur RSUD Tidar kelas B.

Penjabat (Pj) Sekda Kota Magelang Larsita mengatakan, persyaratan lamaran itu dikirim mulai 27-31 Maret 2023. Ia memastikan, lelang jabatan ini berlangsung terbuka dan kompetitif. “Bahkan setiap pelamar dapat mendaftar maksimal dua formasi jabatan,” terang Larsita, kemarin.

Seluruh formasi yang dilelang melalui tahap yang sama. Mulai dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, penulisan makalah atau uji gagasan tertulis, uji kompetensi manajerial, dan sosio kultural. Terakhir wawancara.

“Pelamar harus memiliki pengalaman dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif. Paling sebentar 5 tahun,” jelasnya.

Adapun syarat lainnya, berusia minimal 56 tahun pada tanggal pelantikan. Berstatus PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota/Provinsi Jawa Tengah,  sedang atau pernah menduduki jabatan administrator eselon III.a atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun. Dan bisa diikuti oleh pejabat administrator eselon III.b yang sekurang-kurangnya telah menjabat selama 3 tahun.

Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau Diploma IV. Khusus formasi Direktur RSUD Tidar kelas B wajib dokter/dokter gigi, serta unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik selama 2 tahun terakhir.

Kemudian, mendapat persetujuan dari atasan langsung bagi PNS di lingkungan Pemkot Magelang atau pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi PNS dari luar Pemkot Magelang. Memiliki pangkat minimal pembina, golongan ruang IV/a. Diutamakan memiliki pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b.

“Pelamar juga harus sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) pada tahun terakhir dan telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2022,” tandasnya. (put/lis)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.