Masuk DPO Sejak 2021 Pelaku Curat Asal OKU Timur Berhasil Diciduk Polres Way Kanan Polda Lampung


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Masuk DPO Sejak 2021 Pelaku Curat Asal OKU Timur Berhasil Diciduk Polres Way Kanan Polda Lampung yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tribunlampung.co.id, Way Kanan – Pelaku perampasan hp di jalan poros jembatan Way Pisang, Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan, rupanya telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Pelaku berinisial Z alias Kancil (22) menjadi DPO Polres Way Kanan, Polda Lampung, sejak 2021 lalu.

Meski terbilang licin, warga Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Sumatera Selatan itu akhirnya berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, Z alias diamankan Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga, Senin (27/3/2023) kemarin pukul 13.00 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Pemetung Basuki Kecamatan BP Peliung Kabupaten Oku Timur,” beber Teddy, Selasa (28/3/2023).

Tekab 308 Presisi Polsek Buay Bahuga dipimpin Kapolsek Buay Bahuga Iptu Herwin Afrianto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan. 

Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung dan Bhayangkari Berbagi Berkah Ramadan, Beri Ratusan Nasi Bungkus

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ringkus Pelaku Perdagangan Orang, Tersangka Untung Rp 100 Ribu per Transaksi

“Setelah itu Z dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Kronologi curas pada Rabu (13/10/2021) pukul 13.00 WIB atau hampir dua tahun silam.

Korbannya Siti (16) mengendarai motor Honda Absolute Revo bersama saksi dari Kampung Bumi Agung menuju Kampung Sukabumi, Kecamatan Buay Bahuga.

Ketika dalam perjalanan, sampai di turunan jembatan Way Pisang Kampung Way Agung, HP Android milik korban yang dipegang saksi berdering karena panggilan telpon dan diangkat saksi.

“Tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai korban dipepet oleh 2 laki-laki tidak dikenal,” terangnya.

Kedua pelaku memakai masker dan switer hitam menggunakan motor Yamaha Nmax warna hitam langsung merebut paksa HP milik korban. 

Setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri menuju ke Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 HP merk Oppo A1K warna hitam dan melaporkan kejadian ke Polsek Bahuga guna ditindaklanjuti. 

Sementara rekan pelaku curas inisial YAP telah diamankan terlebih dahulu Jumat (24-12-2021) pukul 13.00 WIB saat berada di rumah kontrakan di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

“Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.