Modus Baru Pencurian Mobil Diungkap Polres Tuba Polda Lampung Pelaku Gunakan Kunci Serep


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Modus Baru Pencurian Mobil Diungkap Polres Tuba Polda Lampung Pelaku Gunakan Kunci Serep yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Motif pencurian mobil pikap Grand Max BE 8960 SY yang diungkap petugas Polres Tulangbawang Polda Lampung akhirnya terbongkar.

Satu dari dua pelaku yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berinisial AL (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Menggala, rupanya menjadi otak pencurian pikap.

Bermodal kunci kontak serep yang ada padanya, AL sukses membawa kabur Daihatsu Grand Max yang baru 20 hari dia jual kepada korban bernama Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah.

“Sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max kepada korban,” kata Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (27/3/2023) kemarin.

“Jadi kunci kontak serep ini tidak diberikan AL kepada korban. Sehingga pelaku dengan leluasa curi mobil pikap pake kunci serep itu,” sambung Kapolres berdarah Papua ini.

Kapolres membeberkan, pelaku dalam kasus pencurian mobil pikap ini sebanyak dua orang.

Baca juga: Honda Jazz Tertinggal di Lahan Kosong Punya Siapa? Diangkut ke Polsek Batanghari Nuban Polda Lampung

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan DPO Pelaku Curas Tahun 2021

“Semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ucap AKBP Jibrael.

Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polres Tulangbawang dan Polres Mesuji Polda Lampung di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Pelaku dibekuk dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah,” papar Kapolres.

Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.

Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang.

“Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pikap,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pikap yang berhasil ditangkap oleh petugasnya, ternyata semua merupakan residivis.

“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” imbuh AKBP Jibrael.

Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulangbawang.

“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali, dan dua orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap,” ucap Patoni dengan nada haru.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.