Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Pembentukan Polda Papua Selatan Polri Sedang Diproses yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE – Pascadiresmikannya tiga provinsi di daerah otonomi baru (DOB), Polri pun mulai melakukan sejumlah proses guna mendirikan Kepolisian Daerah (Polda).
Empat provinsi baru yang dimaksud adalah Provinsi Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Asisten Bidang Operasi (Asops) Kapolri Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan saat ini pembentukan polda baru di empat provinsi baru di Papua sedang berproses.
Baca juga: Kejari Merauke Lakukan Tes Urine ke Staf: Kalau Ada yang Positif Narkoba, Bakal Diproses Hukum!
“Pembentukan polda baru ada mekanisme dan itu sedang berproses. Akan berproses ke sana (pembentukan polda baru di tiap provinsi),” kata Agung, Minggu (20/11/2022).
Ia menjelaskan, saat ini ada dua polda di Papua, yakni Polda Papua dan Polda Papua Barat.
Dia memaparkan kedua Polda tersebut masih menjalankan proses pengamanan, harkamtibmas, dan penegakan hukum di seluruh provinsi di Papua.
Menurutnya, sejauh ini pengamanan dan pelayanan di Papua masih baik-baik saja, walau tetap ada gangguan.
“Secara umum pelayanan perlindungan dan pengayoman keamanan berlangsung baik, ada spot-spot gangguan yang dapat diatasi oleh satuan kepolisian wilayah,” tuturnya.
“Polri juga menggelar operasi terpusat dengan sebutan Operasi Damai Cartenz di 9 kabupaten (yang) berjalan baik untuk menjaga keamanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” imbuh Agung.
Baca juga: Bakal Kunjungi Merauke Papua Selatan, Ini yang Dilakukan Wapres Ma’ruf Amin!
Diketahui, Provinsi Papua Barat Daya yang baru-baru ini disahkan mencakup enam wilayah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kotanya.
Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Papua. Perihal pemekaran ini dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. UU tersebut baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.