Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Penyelundupan Gagak untuk Ritual Mistis ke Solo Sudah 4 Kali Dilakukan yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
Surabaya –
Polisi bersama Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim mengamankan 51 gagak yang diselundupkan untuk ritual mistis. Tersangka mengaku sudah 4 kali ini melakukan pengiriman.
Pelaku penyelundupan itu bernama Supriadi, warga Kupang Surabaya. Kepada polisi, Supriadi mengaku cuma kurir yang transit di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dia mengaku sedang perjalanan ke Solo membawa puluhan gagak itu dan sudah beberapa kali melakukannya. Tapi sudah 4 kali ini dia lakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengaku sudah 4 kali ini melakukan pengiriman gagak tanpa dilengkapi izin,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana.
Dia menyatakan itu dalam konferensi pers tanpa menghadirkan tersangka yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (24/3/2023).
Arief menegaskan hal itu tetap saja melanggar ketentuan yang ada. Sebab pengiriman burung gagak itu tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang ditentukan.
Total ada 51 ekor gagak hitam yang diamankan dari tangan tersangka. Menurut Arief, puluhan ekor burung gagak itu akan digunakan untuk keperluan ritual mistis di Solo.
“Berdasarkan keterangan tersangka, burung gagak ini mau dikirim ke Solo untuk ritual mistis,” kata Arief.
Arief menjelaskan bahwa 51 gagak itu diamankan saat baru saja tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada Minggu (20/3/2023).
Di antara puluhan ekor itu, ada belasan yang telah mati. Sedangkan untuk burung gagak yang masih hidup rencananya akan dilepasliarkan.
“Kami lepas ke habitat asalnya di Makasar, sedangkan 18 di antaranya mati,” kata Arief.
Ketua Koordinator Antararea Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menuturkan bahwa matinya belasan gagak itu karena wadah yang digunakan tak sesuai peruntukan.
“Tersangka (Supriadi) menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali,” tuturnya.
Akibat ulahnya, Supriadi disangka melanggar 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun penjara.
Simak Video “Menjaga Cahaya Islam di Kampung Mualaf Lereng Semeru”
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/iwd)
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.