Polda Papua Barat Tangkap 5 Tersangka Lagi Pembakar Perempuan Difabel


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Polda Papua Barat Tangkap 5 Tersangka Lagi Pembakar Perempuan Difabel yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi merilis 17 DPO dalam peristiwa penyerangan Posramil Kisor Maybrat Papua Barat. Foto/Hans Arnold Kapisa

TEMPO.CO, Jakarta – Polda Papua Barat kembali menangkap lima buron kasus pengeroyokan dan pembakaran terhadap perempuan korban hoaks penculik anak di wilayah Kota Sorong pada 24 Januari 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Adam Erwindi mengatakan lima tersangka ditangkap dalam operasi tim gabungan pada Ahad, 29 Januari 2023. Mereka adalah Ramadan Tabakore, Jeki Jembris Bodori, Josua Umene, MJ dan JT. MJ dan JT merupakan pelaku di bawah umur dengan usia masing-masing 15 tahun dan 16 tahun.

“Pada 29 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, tim gabungan mendapat informasi bahwa pelaku saudara MJ sedang berada di parkiran di Jalan Basuki Rahmat KM 09 Kota Sorong,” kata Adam Erwindi saat dihubungi, Rabu, 1 Februari 2023.

Sepuluh menit kemudian, tim gabungan pimpinan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sorong Kota Inspektur Polisi Satu Ade Andini melakukan konsolidasi penangkapan dan langsung bergerak ke lokasi. Pukul 17.20 WIT pelaku MJ berhasil ditangkap saat sedang menjaga parkir. Berdasarkan informasi dari MJ, tim langsung melakukan pengejaran terhadap Ramadan dan Jeki. Keduanya sedang berada di warnet tidak jauh dari lokasi penangkapn MJ. Tim langsung menuju ke warnet dan berhasil menangkap pelaku atas nama Ramadan Tabakore dan Jeki Jembris Bodori. 

“Namun saat melakukan penangkapan di warnet, ada pelaku lainnya yang melarikan diri ke rawa-rawa,” kata Adam Erwindi.

Kemudian tim Iptu Ade menangkap kedua pelaku yang melarikan diri atas nama Josua Umene dan JT. Timnya lantas membawa kelima tersangka ke Polres Sorong Kota untuk diinterogasi.

“Dari penangkapan ini tim mengamankan barang bukti satu botol air mineral besar. Tim gabungan masih terus melakukan pengejaran kepada para pelaku-pelaku lainnya,” kata Adam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (3) dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 170 ayat (3) dan/atau Pasal 160 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Hingga kini Polres Sorong Kota telah menangkap sembilan tersangka pembakaran, dengan enam tersangka dewasa dan tiga tersangka anak di bawah umur.

Pada Selasa, 24 Januari lalu, korban WG yang merupakan penyandang gangguan kejiwaan dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh para pelaku karena dituding sebagai pelaku penculikan anak di bawah umur.

Namun, kepolisian membantah korban sebagai pelaku penculikan anak dan menyebut tuduhan tersebut hoaks.

Baca: Mengapa Marak Aksi Penculikan Anak, Ini Penjelasan dari Pakar


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.