Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cilacap Pukul Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangannya


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Cilacap Pukul Pria yang Antar Pulang Mantan Tunangannya yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

PROHABA.CO, CILACAP – Seorang pemuda 28 tahun nekat melakukan penganiayaan setelah melihat mantan tunangannya naik motor dibonceng seorang pria.

Pemuda asal Kabupaten Cilacap, Jawa tengah, nekat lakukan penganiayaan gegara dibakar api cemburu lihat sang mantan.

Aksi penganiayaan itu pun berujung membuat pria asal Cilacap berinisial BG mendekam di penjara.

BG, seorang pria di Cilacap, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi usai menganiaya pemuda yang mengantar mantan tunangannya.

BG mengaku cemburu melihat korban mengantar pulang mantan tunangannya tersebut.

“Karena marah dan cemburu melihat mantan tunangannya diantar pulang pria lain, pelaku menghajar pria tersebut,” kata Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Minggu (26/3/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Gatot menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.00 di Taman Marlin di Jalan Sutomo Cilacap.

Baca juga: Oknum Polisi di Bandung Siksa Mantan Pacar hingga Berdarah

Baca juga: Modus Bisa Luluskan Masuk Akpol, IRT Asal Sleman Ditangkap Polisi 

Baca juga: Antonio Conte dan Tottenham Hotspur Resmi Berpisah

Awalnya BG mengajak korban untuk bertemu di taman.

Usai bertemu korban, BG mengatakan, dia tidak terima karena korban telah mengantarkan mantan tunangannya.

Tanpa basa basi, BG memukul hingga korban terjatuh.

Saat itu rekan korban mencoba melerai perkelahian, namun justru ikut dianiaya.

Tak terima, korban pun segera melapor ke Polresta Cilacap.

Akibat penganiayaan itu korban alami memar di bagian mata.

Sementara pelaku telah diamankan dan terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(kompas.com)

Baca juga: Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa UISU, Dilaporkan ke Polrestabes dan Denpom Medan

Baca juga: Bercerai, Pria Harus Bayar Mantan Istri Rp3,3 Miliar untuk 25 Tahun Pekerjaan IRT

Baca juga: Mabuk dan Cemburu, Pria Bersenjata Tajam Aniaya 4 Pemuda

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.