Tambang Uruk Proyek Tol JogjaSolo Tak Bayar Pajak Retribusi ke Pemkab


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Tambang Uruk Proyek Tol JogjaSolo Tak Bayar Pajak Retribusi ke Pemkab yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Klaten

Pemkab Klaten dibuat gerah dengan kegiatan tambang tanah uruk proyek tol Jogja-Solo – Kulon Progo. Pasalnya, para pelaku tambang tanah uruk di wilayah Kabupaten Klaten sudah lama beroperasi tapi belum menyetor retribusi.

“Dari semua kegiatan tambang di Kabupaten Klaten, khusus uruk tidak ada satupun pengusaha membayar pajak. Sangat minim,” ungkap Bupati Klaten, Sri Mulyani kepada wartawan di Pemkab Klaten, Senin (27/3/2023).

Dijelaskan Sri Mulyani, para pengusaha tambang uruk selalu kucing – kucingan. Saat ditanya mereka belum melengkapi ijin dan itu menjadi alasan tidak bayar pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ditanya mereka belum lengkap dokumen perijinannya. Kalau kami kejar pajak dan retribusinya, mereka bilang belum berijin kok ditarik pajak,” terang Sri Mulyani.

Padahal, terang Sri Mulyani, di UU kementerian keuangan setiap usaha tambang wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Sampai saat ini pendapatan retribusi uruk sedikit sekali.

“Sampai dengan saat ini, tadi disampaikan BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli daerah) bahwa pendapatan retribusi tambang sangat sedikit sekali untuk uruk. Mereka kucing – kucingan semua,” papar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, tambang uruk tol di Klaten yang masih beroperasi sampai saat ini ada 3 titik. Yaitu di Desa Kebon, Tawangrejo, dan Paseban, Kecamatan Bayat.

“Dari laporan DPMPTSP ada 3 di Tawangrejo, Paseban dan Kebon. Yang di Desa Kebon ini ambil tanah uruknya di Klaten tapi untuk uruk tol di Sawit, Kabupaten Boyolali,” imbuh Sri Mulyani.

Sebab digunakan untuk menguruk ke Boyolali, tambah Sri Mulyani, angkutan uruk juga tidak mematuhi jalur yang sudah disepakati dengan PT JMM (Jogja Solo Marga Makmur), selaku pengelola tol. Untuk itu Dinas terkait diminta menutup jalur.

“Makanya saya minta OPD (organisasi perangkat daerah) yang terkait untuk menutup atau memberhentikan truk – truk itu,,” kata Sri Mulyani.

Untuk itu, ujar Sri Mulyani, Pemkab Klaten akan membuat surat ke gubernur dan ke pusat. Dari hasil rapat – rapat dengan ESDM Provinsi dan tindak lanjutnya akan disampaikan ke gubernur.

“Saya baru menyiapkan surat ke gubernur dari hasil rapat – rapat pemerintah daerah Kabupaten Klaten dengan ESDM provinsi. Nanti akan kami laporkan ke gubernur agar segera memberikan instruksi karena tambang ini pengendalian di provinsi,” pungkas Sri Mulyani.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Klaten, Agus Suprapto menjelaskan dinas sudah turun tangan melakukan koordinasi. Pelaku kegiatan tambang uruk sudah dipanggil.

“Untuk tambang uruk proyek strategis nasional kami koordinasi memanggil 3 perusahaan. Yaitu di Desa Jiwo, Paseban dan Tawangrejo, Kecamatan Bayat dilanjutkan kunjungan ke lapangan,” ungkap Agus saat rakor.

Simak Video “Alasan Tambang Tanah Uruk Proyek Tol Jogja-Solo Disegel Satpol PP”
[Gambas:Video 20detik]

(ega/ega)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.