Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul 39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar Warga Kamarnya Kecil Cuma 15×2 Meter yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib malang menimpa 39 pekerja seks komersial (PSK), yang “terkekang” dalam sebuah rumah indekos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Mereka harus hidup bersama dalam 10 kamar yang disediakan sang muncikari.
Padahal, menurut warga bernama Ahmad (43), satu kamar hanya seluas 1,5×2 meter.
Baca juga: Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget
“Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol tertutup semua,” ungkap Ahmad saat ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (20/3/2023).
Ahmad mengaku pernah mengontrak di rumah kos ini, sebelum dijadikan tempat penampungan PSK.
“Dua orang saja enggak muat, 1,5×2 meter kalo enggak salah luasnya. Kecil banget,” papar Ahmad.
Sepengetahuannya, rumah kos ini dahulu dihuni oleh pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan.
Baru sekitar enam bulan ke belakang, kos berkelir biru dan hijau itu dijadikan tempat beristirahat untuk PSK.
Baca juga: Warga Ungkap PSK yang Digerebek di Tambora Tertutup dan Jarang Bersosialisasi
“Ini baru, ada setengah tahun dipegang orang itu (muncikari). Tadinya ini ibu-ibu semua, orang kerja,” kata dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi. Rumah kos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga.
Setiap rumah, hanya dibatasi dinding tanpa jarak.
Tempat yang dihuni oleh 39 PSK ini, menghadap ke arah rel kereta api yang berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lantai satu bangunan berkelir biru, dan bersebelahan dengan sebuah salon serta warung kelontong.
Tampak pula pintu teralis cokelat yang dikunci, namun lampu di lorong lantai satu masih menyala.
Baca juga: Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi
Sosok muncikari
Saat ditanya soal sosok sang muncikari yakni IC (35) alias Mami dan Hendri Setiawan, Ahmad mengaku sempat melihat keduanya.
Namun, IC dan Hendri tak pernah bersosialisasi dengan warga setempat.
“Bosnya kenal muka, cuman enggak pernah ngobrol tatoan semua. Orangnya suka nyapa cuma saya sapa balik saja,” ucap Ahmad.
Hendri juga kerap dipanggil dengan sebutan Papi oleh para PSK. Namun, dia tak tinggal di sana dan hanya berkunjung sesekali.
“Ke sini sesekali datang paling beberapa menit pulang. Enggak sampai setengah jam,” imbuh dia.
Baca juga: Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora Didiskon Sang Muncikari
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan PSK ini atas laporan dari warga.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami.
Dia mempekerjakan para PSK bersama suaminya, Hendri Setiawan di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
Semua PSK diperbudak oleh para muncikari. Sebab, kehidupan para PSK selama tujuh bulan terakhir betul-betul diatur oleh sang muncikari tanpa adanya kebebasan sedikit pun.
Baca juga: Satu Muncikari yang Sediakan 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi
Putra menyebut, para PSK hanya bisa keluar dari rumah kos maupun kafe dengan ditemani bodyguard sewaan.
Para PSK biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang. Namun, uang tersebut tak seluruhnya diterima semua oleh para PSK tersebut.
“Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu,” sebut Putra.
Polisi pun telah menangkap juga menangkap IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan. Sedangkan Hendri masih dalam pencarian.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Baca juga: Siasat Muncikari Bikin Penampungan PSK ala Rumah Kos ART di Tambora, Berhasil Mengelabui Warga
Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelas Putra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.