Ada Warga Cina di Balik Aksi Belasan Penagih Utang di Jelambar


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Ada Warga Cina di Balik Aksi Belasan Penagih Utang di Jelambar yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina terkait ditangkapnya satu warga negara itu dalam kasus premanisme di kawasan itu. Warga Cina ini disebut terlibat utang Rp 1,3 miliar namun mengarahkan penagih utang ke orang lain. 

Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Inspektur Satu Dimitri mengatakan tersangka asal warga asing itu adalah AE (50 tahun). “Sedang kami koordinasikan ke Kedubes China untuk penanganan yang bersangkutan di Polres Metro Jakbar,” kata Dimitri di Jakarta, Kamis 28 November 2019.

Dalam pengakuan korban pemerasan berinisial AA, diketahui AE bermasalah dengan korban lainnya yang berinisial AK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Sedang AA, dalam pemeriksaan, menyatakan tidak memiliki utang kepada AE.

Selain AE, polisi menangkap para tersangka pelaku pemerasan lainnya yakni AR (47), MO (53), SS (53), MA (59), AF (59), HH (38), HD (26), MI (50), SN (64), dan HZH (54). Mereka yang bersama-sama dilaporkan mengawasi dan mengepung rumah AA di Jelambar hingga dia merasa terintimidasi. 

“Korban merasa terancam karena dia berada di rumah, yang di depan rumahnya berkumpul orang-orang tak dikenal,” ujar Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Hasoholan.

Awalnya, AR menagih utang kayu gaharu yang dipinjamkannya kepada AE senilai Rp 13 miliar. Tapi AR malah mendatangi AA setelah AE mengatakan meminjamkannya kembali untuk usaha rotan dan tepung. Kepada AE, AR menjanjikan bagian Rp 1,4 miliar jika berhasil menagih dari AA. 

Saat ditangkap polisi, AA dan kawanannya membawa serta tiga buah tongkat panjang, satu buah sangkur, dua bilah pisau, dua badik, satu pucuk senjata api jenis Bareta tanpa peluru. Aneka senjata itu disita beserta dua unit mobil yang mereka gunakan.

Mereka diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951, dan atau Pasal 2 ayat 17 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki, menyimpan senjata api tanpa surat sah dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan minimal 10 tahun penjara.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.