Digerebek Menginap di Rumah Perempuan Kepala Dusun di Trenggalek Didenda 50 Sak Semen dan Pasir


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Digerebek Menginap di Rumah Perempuan Kepala Dusun di Trenggalek Didenda 50 Sak Semen dan Pasir yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Gara-gara ketahuan menginap di rumah seorang perempuan, SP (39) seorang kepala dusun di Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur didenda 50 sak semen dan pasir.

Kasus tersebut berawal saat SP diketahui menginap di rumah V (31) di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Lalu ia digerebek warga pada Kamis (3/11/2022) dini hari.

V diketahui pernah menikah dan telah bercerai dengan suaminya. Warga menggerebek perangkat desa ini, lalu mengaraknya beramai-rama ke balai desa.

“Waktu itu SP sempat akan jadi bulan-bulanan warga. Akhirnya dia dibawa ke balai desa untuk diselesaikan dengan cara damai,” ucap seorang warga, EF.

Baca juga: Aipda AL Tertunduk Lesu Saat Upacara Pemecatan, Digerebek Warga Saat Selingkuh dengan Istri TNI AD

Kepala Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Samsu Jatmiko membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya penggerebekan yang dilakukan warga saat V yang tinggal di salah satu perumahan, pulang dengan membawa seorang laki-laki.

Warga lalu mematikan saklar MCB listrik PLN, sehingga listrik di rumah V padam.

“Setelah listrik padam, pemilik rumah keluar. V sama SP lalu dibawa ke balai desa untuk dimintai keterangan,” ucap Samsu.

Dari hasil musyawarah itulah SP dijatuhi denda uang untuk pembelian 50 sak dan pasir.

“Jadi sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” ungkap Samsu.

Baca juga: Aipda AL Digerebek Warga Selingkuhi Istri TNI, Kapolres: Sudah Melakukan 10 Kali

Kepala Desa Durenan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Imam Syafi’i yang datang di lokasi mengakui jika SP adalah perangkatnya.

Ia mengatakan SP memegang jabatan sebagai Kepala Dusun Baran.

Kejadian penggerebekan ini tidak sampai masuk ranah hukum dan diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Dia mendapat sanksi sosial, atas kerelaannya menyumbang 50 sak semen dan pasir sekitar dua atau tiga rit untuk perbaikan jalan,” terang Syafi’i.

Sebagai pimpinan pihaknya tidak akan mengambil tindakan dan hanya mengingatkan SP.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kepala Dusun Diarak Warga, Kepergok Nginap di Rumah Janda Tulungagung, Denda 50 Sak Semen dan Pasir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.