Gudang Obat Haram di Karawang Milik Warga Aceh Digerebek


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Gudang Obat Haram di Karawang Milik Warga Aceh Digerebek yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Karawang

Tim Khusus (Timsus) Sanggabuana Satresnarkoba Polres Karawang, berhasil mengungkap sebuah gudang obat keras tertentu (OKT) milik warga Aceh, yang diedarkan untuk wilayah Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, jaringan peredaran OKT yang diungkapnya merupakan jaringan yang berasal dari Aceh.

“Beberapa hari lalu, Timsus Sanggabuana, berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras tertentu jaringan Aceh,” ujar Wirdhanto di Mapolres Karawang, Senin (27/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Wirdhanto, pihaknya mendapati laporan pada Sabtu (25/3/2023) saat tengah berpatroli di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

“Timsus Sanggabuana tengah melakukan patroli di wilayah Tanjungpura, kemudian menerima informasi dari masyarkat, bahwa sering ditemukan orang membawa sebuah bungkusan yang dicurigai narkoba,” jelasnya.

Timsus yang tengah berpatroli lantas melakukan penyelidikan di daerah Kawasan Pergudangan di Kelurahan Tanjungpura, hingga akhirnya Timsus mendapati tempat kejadian perkara (TKP) dengan ciri-ciri yang sama seperti yang diinformasikan.

“Setelah mendapati TKP, Timsus Sanggabuana Polres Karawang kemudian menunggu orang yang dilaporkan datang dan masuk ke TKP, yang berada di sebuah rumah, hingga akhirnya sekira pukul 03.00 WIB orang yang dicurigai tersebut datang,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, di sebuah rumah yang dijadikan gudang OKT, Timsus berhasil menangkap tersangka RI (27), bersama barang bukti berupa puluhan dus OKT.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah dus coklat yang berisikan 96.000 butir pil hexymer, 1 buah dus coklat yang berisikan 52.400 butir Tramadol, 1 buah kantong plastik hitam yang berisikan 5.000 (lima ribu) butir pil Trihexyphenidyl,” papar Wirdhanto.

Selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan alat bukti berupa satu unit gawai, dan satu unit kendaraan roda empat milik terlapor.

“Saat dilakukan pengembangan, terlapor mengaku mendapatkan OKT tersebut dari C (50) yang merupakan warga Bugelsalam, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Setelah mendapati informasi tersebut, kemudian Timsus Sanggabuana Polres Karawang melakukan pengembangan dengan mendatangi daerah yang diinformasikan oleh terlapor SI.

“Setelah di lokasi kemudian tim melakukan penggerebekan yang disaksikan oleh ketua RT/RW setempat, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman C kami temukan juga beberapa barang bukti,” kata Wirdhanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan di kediaman C, berupa 33 butir pil Tramadol HCI, empat buah buku catatan penjualan, sembilan bungkus plastik bening kosong, serta uang senilai Rp 25 juta hasil penjualan OKT.

Dari hasil pengungakapan peredaran narkotika jenis OKT tersebut, polisi berhasil mengamankan 153.433 butir pil berjumlah puluhan dus di salah satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan tersebut.

“Total yang kita amankan mencapai 153.433, dan kalau dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 300 jutaan,” ungkapnya.

“Baik C maupun RI, merupakan warga Aceh, keduanya beroperasi mengedarkan OKT di wilayah Karawang dan Bekasi. OKT tersebut juga didapatnya dari bandar besar di Aceh, RI merupakan warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, sedangkan C warga Kelurahan Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya,” lanjutnya.

Modus yang dilakukan para pelaku, ternyata pelaku memiliki beberapa warung kelontong yang diduga dijadikan tempat menjual OKT, baik di wilayah Karawang dan Bekasi.

“Mereka memiliki beberapa warung kelontong yang diduga jadi tempat jual beli atau bertransaksi OKT, baik di Karawang dan Bekasi, mereka mengirim barang OKT yang digudang itu ke warung-warung kelontong,” ungkap Wirdhanto.

Mengenai motif, keduanya nekat melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi. Kedua pelaku beranggapan mengedarkan OKT adalah bisnis yang menjanjikan.

“Mereka memiliki permasalahan ekonomi sehingga nekat untuk menjadi pengedar narkotika berjenis OKT ini, mereka beranggapan bisnis haram ini menjanjikan bagi dirinya,” ucapnya.

Atas aksinya para pelaku terancam kurungan belasan tahun penjara karena melanggar Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Atas ditangkapnya dua pengedar OKT tersebut, Wirdhanto mengimbau agar masyarakat khusunya generasi muda tidak terlibat atau tertarik mengkonsumsi barang tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat khusunya anak muda agar tidak tertarik atau terlibat mengkonsumsi atau menjadi perantara didapatnya peredaran OKT. Tidak ada ruang untuk kejahatan, kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan khusunya di wilayah hukum Polres Karawang,” pungkasnya.

(orb/orb)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.