Gudang Pengoplos Tabung Gas di Bogor Digerebek Polisi 6 Orang Ditangkap


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Gudang Pengoplos Tabung Gas di Bogor Digerebek Polisi 6 Orang Ditangkap yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bogor

Gudang pengoplosan gas di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat (Jabar), digerebek polisi. Sebanyak 6 tersangka diamankan.

“Terkait kasus pengoplosan gas ada 6 orang yang diamankan. Kemudian, dari lokasi pengoplosan kita amankan juga 200 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 228 tabung gas ukuran 12 kilogram,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, Senin (6/3/2023).

Enam orang yang diamankan adalah pria berinisial P, WG, S, HA, CA, dan S. Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antaranya sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas, dan pencari tabung gas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zulkarnaen menjelaskan penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Lokasi penggerebekan merupakan sebuah gudang yang berada di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Ketika dilakukan pengungkapan, para pelaku sedang melakukan pengoplosan bahan bakar gas, dari tabung ukuran 3 kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram,” kata Zulkarnaen.

Di lokasi penggerebekan, polisi juga menemukan barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan, di antaranya 3 unit mobil bak terbuka, 79 alat sambung suntik gas, 104 plastik es batu, 200 tabung gas 3 kg, 228 tabung gas 12 kg, segel tabung gas 12 kg, karet tabung gas, serta 4 buah handphone.

Saat ini, Polsek Cileungsi masih memburu satu orang DPO yang merupakan otak dari kejahatan pengoplosan tabung gas berinisial ES.

“Saat ini kami masih pengejaran terhadap pelaku berinisial ES, yang merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas,” kata Zulkarnaen.

Atas perbuatannya, para pelaku ini disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No Tahun 2022 tentang cipta kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(isa/isa)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.