Judi Online Berkedok Counter Pulsa Digerebek 8 Orang Ditangkap


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Judi Online Berkedok Counter Pulsa Digerebek 8 Orang Ditangkap yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

SALATIGA, KOMPAS.com – Berkedok counter pulsa, sebuah tempat judi online digerebek aparat. Delapan orang dengan berbagai peran ditangkap.

Penggerebekan ini berdasar laporan masyarakat yang resah dengan tempat tersebut karena hingga malam hari banyak orang berlalu lalang.

“Kemudian warga melapor ke polisi dan dilakukan penyelidikan, ternyata ada aktivitas perjudian,” kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Kamis (9/3/2023) di Mapolres Salatiga.

Baca juga: [VIDEO] Beredar Hoaks Puan Maharani dan Megawati Main Judi Slot

Feria mengatakan, counter tersebut berada di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir. “Kemudian dilakukan pengembangan, satu lokasi di Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo juga digerebek,” paparnya.

Pelaku judi online tersebut masing-masing berinisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW, kini terancam hukuman penjara 10 Tahun.

“Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.

Kronologis pengungkapan tersebut, kata Feria, pada Minggu (26/3/2023) ada informasi rumah di Grand Witjitra selalu ramai orang dari luar perumahan yang diduga sedang bermain game online.

“Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa ditempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot,” terangnya.

“Kita langsung melaksanakan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot,” kata Feria.

Untuk counter pulsa, digerebek pada Senin (27/3/2023). “Ini berdasar pengembangan dari pelaku yang tertangkap. Ada beberepa karyawan judi slot juga, mereka langsung ditangkap,” paparnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dari dua lokasi tersebut antara lain, 10 unit PC Set lengkap, sembilan ponsel, empat router, dan ATM BCA berisi uang hasil judi.

“Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” kata Feria.

Menurut Feria, omzet judi slot ini perbulan Rp 150 juta. “Mereka hanya memainkan judinya, tidak memiliki aplikasi sendiri. Masing-masing ada peran mencari pemain,” ujarnya.

Baca juga: Tak Dikasih Uang untuk Judi Slot dan Sabu, Anak Aniaya Ibu Kandung di Lubuklinggau

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.