Pemilihan Ketua RW di Jakbar Panas Lurah Jelambar Beri Penjelasan


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Pemilihan Ketua RW di Jakbar Panas Lurah Jelambar Beri Penjelasan yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pemilihan Ketua RW 03 di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), memanas karena muncul spanduk berisi pesan penolakan terhadap warga yang mengontrak untuk menjadi ketua RW. Lurah Jelambar Heni menjelaskan panitia lima yang mengurusi pemilihan RW baru dibentuk, sehingga pergantian Ketua RW 03 belum dilaksanakan.

“Itu peremajaan di RW 03 sebenarnya belum terlaksana karena memang baru terbentuk panitia saja sih, tapi lembaganya belum dituangkan dan belum disahkan. Jadi baru pembentukan panitia lima,” kata Heni kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Heni menuturkan ada anggota panitia lima yang mengundurkan diri. Namun pengunduran diri itu belum dilakukan secara sah sehingga panitia lima tidak dibubarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya panitia lima itu pada saat ini tidak dibubarkan karena surat pengunduran dirinya baru secara lisan, sedangkan SK sudah kami buatkan. Jadi kita tinggal menunggu surat pengunduran diri secara resmi,” ujarnya.

“Panitia lima itu kan baru dibentuk, kemarin ada acara musyawarah mufakat dan belum bisa dituangkan karena belum sampai ke pemilihan atau pencalonan RW,” lanjutnya.

Heni mengatakan sampai saat ini belum ada calon RW 03 yang mendaftarkan diri. Dia menyebut panitia limalah yang akan menerima peserta calon Ketua RW.

“Sebenarnya itu (RW) belum sampai ada yang mendaftarkan diri karena tatibnya belum dituangkan ke dalam dokumen tertulis yang kita bisa sahkan oleh panitia lima. Hasil musyawarahnya belum ketemu gitu. Jadi belum sampai ke penerimaan calon. Belum. Jadi bukan dari pihak Kelurahan sih, jadi nanti yang menerima peserta calon Ketua RW itu dari panitia lima,” ucapnya.

Lebih lanjut Heni menyampaikan sebenarnya ada batas waktu pendaftaran calon Ketua RW oleh panitia lima. Namun batas waktu itu belum ditentukan mengingat panitia lima belum terbentuk.

“Ini kan ada deadlock tapi ini kan ada pengunduran diri dari panitia lima, tapi belum resmi pengunduran dirinya. Jadi kita belum bisa tentukan tanggal maksimalnya karena panitia lima saja masih seperti ini. Jadi nanti setelah panitia limanya terbentuk kembali atau sudah terbentuk baru, akan ditentukan tanggalnya karena akan dimusyawarahkan lagi tanggalnya. Bukan kami yang menentukan. Jadi semua dimusyawarahkan sesuai Pergub 171 Tahun 2016. Kita pakai aturan seperti itu dasar hukumnya,” imbuhnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.