Perampok Bersenjata di Cilacap Ternyata Sudah Gambar Korbannya


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Perampok Bersenjata di Cilacap Ternyata Sudah Gambar Korbannya yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Semarang

Aksi perampokan bersenjata di Cilacap, Jawa Tengah tidak dilakukan secara acak. Mereka bahkan sudah merencanakan aksinya 10 hari sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi saat pers rilis di Mapolda Jateng. Mantan Kapolresta Solo itu menjelaskan peristiwa terjadi hari Senin (27/3/2023) pekan lalu di Kaliwungu, Kedungreja, Kabupaten Cilacap.

Sepuluh hari sebelumnya pelaku bernama Sugiono alias Kowo (45) warga Semendawai Suku III, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan dan Saiun alias Buang (39) warga Purwadadi, Subang, Jawa Barat, berada di rumah Bibi Sugiono yang tinggal tidak jauh dari lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku itu tidak acak, perencanaan itu dilakukan 10 hari sebelumnya. Sugiono di rumah bibinya, dekat dengan lokasi. Jadi sepuluh hari sebelumnya sudah gambar,” jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (3/4).

Setelah semuanya direncanakan, Sugiono dan Buang pulang ke rumah masing-masing. Sugiono kemudian menghubungi rekannya Sarwanto alias Iwan (40) warga Buay Madang Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

“Sugiono pulang dulu ke Lampung,” kata Buang.

Mereka kemudian kembali ke lokasi hari Senin lalu. Mereka merampok toko kelontong itu dan menggondol uang Rp 100 juta serta mengambil DVR rekaman CCTV.

Saat peristiwa terjadi pelaku menembak pemilik warung, Nasirun (45) dan mengenai tumit kaki kiri. Penembakan juga dilakukan terhadap Gunawan, saksi yang hendak menolong dan mengenai lutut kaki kanan. Aksi perampokan itu viral karena sempat terekam kamera warga.

“Pada tanggal 30 Maret, dalam tiga hari kita ungkap. Pertama Buang di Pandeglang Banten. Kemudian tanggal 1 April tangkap Sugiono dan Iwan di Oku,” jelas Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Berbagai barang bukti diamankan dalam penangkapan tersebut mulai dari motor, proyektil, hingga empat senjata api revolver rakitan. Mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak Video “Detik-detik Penangkapan Pengusaha Semarang yang Ngaku Diperas Jaksa”
[Gambas:Video 20detik]

(apl/ams)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.