Polisi Periksa Pengemudi Mobil Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Jelambar


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Polisi Periksa Pengemudi Mobil Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Jelambar yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Polisi memeriksa pengemudi mobil minibus berinisial MA, yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar). Dalam kecelakaan ini, seorang pengemudi mobil lainnya berinisial RW (64) tewas setelah terlempar dari atas jalan tol ke Kali Grogol.

“Kalau mengakibatkan meninggal dunia berarti kan sudah (Pasal) 310 (ayat) 1 (UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) kerusakan mobil, (ayat) 4 korban meninggal dunia ya,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi detikcom, Sabtu (10/9/2022).

Polisi menyebut MA menabrak korban RW serta mobilnya yang sedang menepi di bahu jalan karena gangguan mesin kendaraan. Saat itu pengemudi MA diduga hendak mencoba menyalip kendaraan dari sisi bahu jalan dengan kecepatan 80 km/jam. Jika terbukti demikian, MA dapat juga dijerat dengan Pasal 287 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau (melajukan kendaraan) bahu jalan itu (Pasal) 287,” ujar dia.

Hingga kini MA belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Iya ini yang (sedang) diperiksa kan yang lebih besar. Kalau pelanggaran (bahu jalan) itu kan ringan ya, tapi kan akibat kecelakaan itu meninggal dunia,” terang Hartono.

Untuk diketahui, Pasal 310 ayat (1) berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) berbunyi: Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kecelakaan maut di Tol Jelambar ini terjadi tepatnya di Km 16, Jumat (9/9) malam. Korban berinisial RW yang tertabrak sempat dinyatakan hilang pascakecelakaan karena terlempar ke Kali Grogol.

Tim SAR telah berupaya mencari korban RW di aliran Kali Grogol semalam hingga dini hari, namun hasilnya nihil. Tim SAR kemudian melanjutkan pencarian pada pagi ini, hingga menemukan jasad korban.

“Tim SAR gabungan temukan korban akibat kecelakaan mobil yang terjadi di Pintu Tol Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” kata Kepala Kantor SAR Jakarta Fazzli dalam keterangannya, Sabtu (10/9).

Fazzli mengatakan korban ditemukan pada radius 100 meter dari lokasi kejadian pagi ini.

“Jasad korban akhirnya kita temukan pagi ini, kemudian akan dievakuasi menuju RSCM untuk proses selanjutnya dari pihak terkait,” tuturnya.

Lihat juga video ‘Ringseknya Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Batang’:

[Gambas:Video 20detik]

(aud/aud)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.