Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur agar Berhenti Produksi Ciu tetapi Tak Acuh


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur agar Berhenti Produksi Ciu tetapi Tak Acuh yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua RT 005/RW 07, Pademangan Barat, Cecep Suryono (59) mengatakan pelaku SY (41) sebelumnya sudah sempat digerebek oleh Polsek Pademangan.

Kendati demikian, SY mengulangi perbuatannya untuk memproduksi ciu di lantai tiga rumahnya yang berlokasi di Jalan Budi Mulia, RT 005/RW 07, No.63, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

“Pada waktu itu juga pernah dibawa juga. Saat itu, katanya pengin diambil mesinnya sama Polsek. Tapi ternyata mesinnya masih ada di situ, jadi dia mengulangi lagi,” kata Cecep saat ditemui Kompas.com di rumahnya pada Senin (27/3/2023).

Baca juga: Ketua RT Sebut Rumah di Pademangan Jadi Tempat Produksi Ciu Sejak 2 Tahun Terakhir

Setelah penggerebekan yang pertama, Cecep sudah sempat menegur SY agar tidak menekuni profesi tersebut.

Selain ingin lingkungannya sehat, Cecep mengatakan bahwa banyak warga yang komplain penyulingan ciu itu menimbulkan bau yang sangat pekat.

“Saya sudah bicara beberapa kali, tolong jangan, cari pekerjaan yang lain saja. Karena ini cuma mengotori masyarakat,” tutur Cecep.

Penggerebekan tersebut bukan yang pertama bagi SY. Pasalnya, ia pernah didatangi oleh Polsek Pademangan sebelumnya.

“Pada waktu itu katanya pengin diambil mesinnya, sama Polsek pada waktu itu. Setelah itu, saya sudah lega. Tapi ternyata mesinnya masih ada di situ, jadi dia mengulangi lagi,” tutur dia.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras

Penggerebekan di rumah SY berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tawuran antarkelompok anak muda.

Sebelum melakukan aksi tawuran, kelompok tersebut mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari SY.

Saat penggerebekan, polisi menemukan bahwa tempat untuk memproduksi ciu berada di lantai tiga.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga buah drum air warna biru dengan ukuran tinggi 90 sentimeter dan diameter 55 sentimeter dengan kapasitas 200 liter.

Barang bukti yang disita berupa 7 jeriken warna putih kapasitas 25 liter, 1 kompor gas 1 tungku, 1 dandang besar dengan tinggi 90 sentimeter dan diameter 70 sentimeter berkapasitas 250 liter, hingga 1 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Baca juga: Penjual Miras di Tangerang Ditangkap, Sering Jual Ciu ke Remaja yang Hendak Tawuran

Ada juga 1 plastik ragi dengan berat 15 kilogram, 1 plastik besar berisi sekira 40 botol bekas air mineral 600 milimeter, 1 ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kilogram dan setengah karung beras ketan sekira 25 kilogram.

Terhadap SY, polisi menerapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 Undang Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.