PSK Gang Royal yang Digerebek Polisi Dibayar Rp 40000 untuk Layani Pria Hidung Belang


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul PSK Gang Royal yang Digerebek Polisi Dibayar Rp 40000 untuk Layani Pria Hidung Belang yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 39 pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring dalam penggerebekan di kawasan Tambora, Jakarta Barat rupanya hanya mendapat upah Rp 40.000 per jam untuk melayani pria hidung belang.

Hal ini terungkap, usai puluhan PSK itu diamankan oleh petugas dari Polsek Tambora pada Kamis (16/3/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para PSK yang terdiri dari 34 perempuan dewasa dan lima anak di bawah umur ini dikendalikan oleh muncikari berinisial IC alias Mami (35).

Baca juga: 2 Muncikari Ketahuan Pekerjakan Anak di Bawah Umur Saat Mes PSK Gang Royal di Tambora Digerebek

Dia menjalankan bisnis haramnya bersama sang suami, Hendri Setiawan.

“Dalam sekali melayani tamu para PSK ini dibayar per tamu per jam sebesar Rp 350.000. Dari uang Rp 350.000 ini PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).

Sementara sisa bayaran sebesar Rp 310.000 diserahkan kepada para muncikari.

Putra menjelaskan, tak ada target seberapa banyak para PSK harus melayani pelanggan.

Kepada polisi, para PSK bahkan mengaku kerap tak mendapatkan satu pun pelanggan dalam satu hari.

Baca juga: Fakta Penggerebekan Mes PSK Gang Royal: Pekerja Seks Serasa Dipenjara, Ada yang Masih di Bawah Umur

“Ada juga yang satu hari sampai melayani 11 pria hidung belang,” papar Putra.

Polisi sebelumnya menggerebek mes yang menjadi tempat penampungan PSK di Jalan Gedong Panjang RT 010 RW 010, Tambora.

Dari penggerebekan, polisi menangkap IC, beserta tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.

“Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya telah ditangkap dan satu orang masih buron,” ungkap Putra, Minggu (19/3/2023).

Satu orang itu yakni Hendri Setiawan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Mes 39 PSK Gang Royal Digerebek di Tambora, Muncikari hingga Bodyguard Juga Ditangkap

Putra menyebutkan, bisnis mempekerjakan PSK telah dioperasikan Hendri dan IC selama tujuh bulan terakhir.

Kedua muncikari ini membuka lokasi prostitusi dengan dalih kafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di kafe inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Dapat dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.

Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.

Baca juga: PSK yang Digerebek di Tambora Serasa Dipenjara, Tak Boleh Keluar Mes dan Kafe

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelas Putra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.