Tabrak Pria di Tol Jelambar hingga Terceebur Kali Grogol Pelaku Disebut Melaju di Bahu Jalan


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Tabrak Pria di Tol Jelambar hingga Terceebur Kali Grogol Pelaku Disebut Melaju di Bahu Jalan yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menetapkan MA sebagai tersangka lantaran memacu kendaraan roda empatnya di bahu jalan Layang Tol Dalam Kota, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (9/9/2022) malam.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata Hartono, diketahui bahwa MA menabrak mobil Suzuki Baleno yang sedang mogok di bahu jalan.

“MA sudah ditetapkan tersangka. Dia melintas dari timur ke barat. Dari lajur 3 (tol), lalu ke (lajur) tengah, lalu ke bahu jalan. Kemudian menabrak mobil Baleno,” Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Pelaku yang Tabrak Pria di Tol Layang Jelambar hingga Tercebur ke Kali Grogol Ditetapkan sebagai Tersangka

Padahal, pengendara tidak boleh melintas di bahu jalan tol, kecuali untuk urusan darurat.

“Yang jelas tidak boleh lewat situ (bahu jalan). Kalau pun mau mendahului, ya dari kanan,” ungkap Hartono.

Hartono melanjutkan, di dalam mobil tersebut terdapat seorang wanita. Sedangakan di luar mobil, suami wanita tersebut, RW (63) tengah memperbaiki mobil.

Baca juga: Korban Kecelakaan di Tol Jelambar yang Tercebur ke Kali Grogol Ditemukan Tewas

Setelah MA menabrak, mobil pun terdorong, sementara RW terpental ke luar jalan layang dan tercebur ke Kali Grogol di bawahny

“Xenia menabrak dari belakang. Posisi Baleno sedang berhenti. Lalu istri korban (yang di dalam mobil) berteriak,” kata Hartono.

“Sedangkan mobil tersangka sempat berputar. Tersangka juga mengalami luka tapi sedikit,” imbuh Hartono.

Setelah tercebur ke kali, korban RW sempat hilang selama 12 jam. Hingga akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jasad RW sekitar 100 meter dari dugaan titik korban tercebur.

Baca juga: Berikut Rekayasa Lalu Lintas imbas Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II

“Korban pun akhirnya ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB oleh personil SAR gabungan,” ujar Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Fazzli dalam keterangannya, Sabtu.

“Hingga dini hari namun korban belum ditemukan. Pencarian korban kemudian dilanjutkan pada Sabtu, pagi. Pada radius 100 meter dari lokasi kejadian (korban ditemukan) dalam keadaan meninggal dunia,” kata Fazzli.

Atas perbuatannya, MA pun ditahan di kantor polisi dan disangkakan Pasal 310 ayat 1 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.