Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Tak Terima Kiosnya Digerebek Pedagang Baju Bekas Impor Minta Solusi Dilegalkan atau Diberikan Kuota yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek gudang pakaian bekas hasil impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan bal yang berisi ratusan helai baju itu diangkut oleh kepolisian. Bungkusan itu disita oleh kepolisian dari kios-kios yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan pedagang, dalam satu kios terdapat sekitar 20 bal berisi baju bekas impor yang masing-masing diperkirakan berisi 500 helai pakaian.
Baca juga: Polisi Masih Bongkar Gudang Penyimpanan Thrift di Pasar Senen, Begini Penampakannya…
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya kecewa dengan langkah pemerintah yang menyita baju bekas impor yang menjadi sumber nafkahnya. Mereka meminta solusi dari pemerintah.
“Pemerintah jangan ambil kebijakan yang tidak ada solusi. Yang kami harapkan itu solusi dari pemrintah, mugkin ini dilegalkan atau mungkin diberikan kuota untuk pada pedagang pakaian bekas,” ujar salah satu pedagang yang berada di TKP, Senin malam.
Menurut pedagang tersebut, bisnis jualan baju bekas impor itu sudah berjalan lebih dari 40 tahun. Ia pun kecewa lantaran larangan itu baru muncul baru-baru ini.
“Kami tahu ini melanggar aturan pemerintah. Tapi di satu sisi, ini sudah berlaku sejak puluhan tahun. Kurang lebih 40 tahun,” ujar pedagang tersebut.
Gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal itu terletak di Lantai III Pasar Senen. Gudang itu tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi. Setidaknya ada 19 kios yang digerebek pada malam ini.
Baca juga: Jadi Surga Thrift, 19 Kios di Pasar Senen Digerebek
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.
Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.
Kendati demikian, pedagang merasa kecewa lantaran pemerintah dinilai tidak menawarkan solusi pada pedagang yang sudah puluhan tahun bergantung pada baju bekas impor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.