Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Terungkap Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora Didiskon Sang Muncikari yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
JAKARTA, KOMPAS.com – Para pekerja seks komersial (PSK) yang dikendalikan oleh IC (35) alias Mami dan Hendri Setiawan, mendapatkan upah tak layak lantaran “didiskon” besar-besaran oleh sang muncikari.
Adapun sebanyak 39 PSK ini diamankan polisi saat penggerebekan mes di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (16/3/2023).
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, saat melayani pelanggan para PSK tersebut dibayar Rp 350.000 per jam. Namun, dari total tarif yang dibayarkan tak semua diterima oleh PSK.
“Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu,” ujar Putra dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Satu Muncikari yang Sediakan 39 PSK di Tambora Masih Diburu Polisi
Putra menyebutkan, tak ada target seberapa banyak para PSK harus melayani pelanggan. Kepada polisi, para PSK mengaku kerap tak mendapatkan satu pun pelanggan dalam satu hari.
“Ada juga yang satu hari sampai melayani 11 pria hidung belang,” ungkap Putra.
Dua muncikari tersebut mempekerjakan para PSK di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.
Adapun berdasarkan keterangan IC, dia menjadi muncikari dengan motif untuk mendapatkan uang.
Polisi sebelumnya menggerebek mes yang menjadi tempat penampungan PSK di Tambora. Dari penggerebekan, polisi menangkap IC, beserta tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.
Baca juga: Siasat Muncikari Bikin Penampungan PSK ala Rumah Kos ART di Tambora, Berhasil Mengelabui Warga
“Kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya telah ditangkap dan satu orang masih buron,” ungkap Putra, Minggu (19/3/2023).
Satu orang itu yakni Hendri Setiawan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Putra menyebutkan, bisnis mempekerjakan PSK telah dioperasikan Hendri dan IC selama tujuh bulan terakhir.
Kedua muncikari itu membuka lokasi prostitusi dengan dalih kafe di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sedangkan lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Baca juga: PSK Gang Royal yang Digerebek Polisi Dibayar Rp 40.000 untuk Layani Pria Hidung Belang
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelas Putra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.