Viral 5 Pasangan MudaMudi di Aceh Selatan Digerebek Aparat Alat Pengaman Jadi Bukti


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Viral 5 Pasangan MudaMudi di Aceh Selatan Digerebek Aparat Alat Pengaman Jadi Bukti yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar viral kali ini datang dari video pasangan muda-mudi yang digerebek oleh aparat gabungan di salah satu pondok di Aceh Selatan.

Video penggerebekan tersebut yang diunggah di akun Youtube ATJEH SEURAMOE yang kini tengah viral.

Ternyata bukan hanya di Youtube saja, akan tetapi di TikTok pun ramai video penggerebekan muda-mudi ini.

Usut punya usut, pergaulan muda-mudi di Aceh Selatan ini tampaknya mulai menjurus ke hal-hal mendekati pergaulan bebas.

Baca juga: Viral, Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,3 Miliar

Terbukti, saat petugas gabungan dari Satpol PP dan WH dibantu oleh unsur dari Polisi Militer (POM) dan Polres Aceh Selatan menggerebek deretan pondok di Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, didapati lima pasangan non muhrim di sebuah warung yang berada di kawasan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan melalui Kabid PPD dan SI selaku penyidik, Rusdi Subrita mengatakan, dalam kegiatan penggeledahan tersebut dijumpai pelanggaran muda-mudi yang bukan muhrim berdua-duaan di dalam pondok yang dibuat khusus untuk melakukan perbuatan maksiat.

Baca juga: Kisah Viral Ana Amalia, Wanita Asal Ciamis yang Nikah dengan Pria 36 Tahun Lebih Tua di Pangandaran

“Di dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti alat pengaman (kondom) yang telah dipakai oleh muda-mudi yang bukan muhrim dan beberapa bukti lainnya yang mengarah kepada perbuatan maksiat berupa penutup pondok,” kata Rudi.

Lebih lanjut, kata Rusdi, setelah penggeledahan petugas gabungan mengamankan lima pasangan yang bukan muhrim ke Satpol PP dan WH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, pemilik warung kata Rusdi akan dipanggil untuk diproses karena telah menyediakan tempat untuk berbuat maksiat kelima pasangan muda-mudi tersebut.

Baca juga: VIRAL Video Pria Malaysia Klaim Bumi Akan Dilanda Kiamat Iklim pada 2040, BMKG Beri Penjelasan

Adapun kelima pasangan tersebut berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, yakni berinisial R (25) dengan pasangannya inisial G (21), kemudian RF (23) dengan pasangannya N (20), lalu N (31) dengan pasangannya E (28) dan H  (20) dengan pasangannya RA (27) serta IN (22) dengan pasangannya SA (21).

“Lima pasangan muda mudi non muhrim tersebut telah melanggar pasal 23 ayat (1) jo pasal 25 ayat (1)  dan pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat dan zina sesuai dengan Qanun Aceh no 06 tahun 2014,” pungkasnya. (*)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.