Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Viral Parkir Mobil di Jalan Umum Bikin Cekcok Warga di Jelambar Garasinya Mana yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
Jakarta –
Mobil terparkir di jalan umum bikin warga di kawasan Jelambar cekcok. Mobil yang terparkir itu membuat pengendara mobil lain kesulitan mengakses jalan karena sempit.
Viral di sosial media video warga cekcok soal mobil yang parkir di jalan. Dalam video itu, tampak pria pengendara mobil berkelir putih cekcok dengan wanita di jalan. Usut punya usut, pria itu kesulitan untuk melintas karena mobilnya terhalang mobil yang tengah parkir di pinggir jalan milik sang wanita.
Pria itu lantas meminta wanita tersebut untuk memindahkan mobil. Tapi wanita itu tak terima dan merasa dibentak saat diminta memindahkan mobilnya. Dikutip detikNews, lokasi sejumlah mobil parkir liar itu berlokasi di Jalan Sukajaya 2 RT 03 RW 02 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelurahan Jelambar Baru dalam akun instagramnya menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait cekcok akibat parkir di jalan umum itu.
“Menindaklanjuti laporan yang beredar pihak Kelurahan Jelambar Baru beserta jajaran koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait parkir liar,” begitu keterangan dalam akun instagram Kelurahan Jelambar Baru.
Perlu dipahami, untuk di Provinsi DKI Jakarta sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi. Aturan itu bahkan sudah diterbitkan saat Presiden Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya pada tahun 2014.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, diatur ketentuan sebagai berikut:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Soal sanksi, dalam pasal 246 aturan yang sama disebutkan bahwa sanksi administratif akan diberikan bagi orang ataupun badan yang melanggar Perda. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, dan atau sanksi administratif lainnya. Namun tidak dijelaskan mendetail soal besaran denda administratif yang dikenakan ke pelanggar.
Beda dengan di Jakarta, Pemerintah Kota Depok justru telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi termasuk administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis dan denda administrasi paling banyak Rp 2 juta.
Simak Video “Jangan Ketuker! Tarik Rem Tangan atau ‘P’ Dulu?”
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.