Anak AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan Ortu Korban Ucapkan Terima Kasih


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Anak AKBP Achiruddin Tersangka Penganiayaan Ortu Korban Ucapkan Terima Kasih yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Aditya Hasibuan (19), anak eks Kabag Ops Ditnarkoba AKBP Achiruddin Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Orang tua Ken menyampaikan terima kasih ke polisi.

“Alhamdulillah mudah-mudahan ini terus berkelanjutan, makasih juga buat netizen Indonesia,” kata ayah Ken, saat di Polda Sumut, seperti dilihat dalam rekaman video, Rabu (26/4/2023).

Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi kemudian menghampiri ortu korban. Dia menyampaikan AKBP Achiruddin telah ditindak tegas berdasarkan aturan Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SOP sudah kita copot, kita periksa oleh Propam,” ucap Fahmi.

Foto: Dok Istimewa

Ibunda korban juga tak henti-hentinya menyampaikan terima kasih atas langkah tegas Polda Sumut dalam kasus penganiayaan anaknya. Ibunda korban menangis dan sungkem ke pejabat Polda Sumut.

“Makasih banyak, luar biasa Pak Kapoldanya,” ucap ibu korban.

“Salam dari Pak Kapolda ya bu, beliau ada tugas di Parapat,” sahut Fahmi.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono Sumaryono menyampaikan sejak 27 Februari 2023 laporan Ken Admiral sudah naik ke tahap penyidikan di Polrestabes Medan. Lalu, pada 28 Maret 2023 ditarik penanganan kasusnya di Polda Sumut.

Dia mengungkapkan alasan baru ditetapkannya Aditya sebagai tersangka penganiayaan pada hari ini. Yakni karena Ken baru berada di Medan beberapa hari belakangan.

“Karena pelapor melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Sehingga baru beberapa hari lalu pelapor datang ke Medan dan melakukan penyelidikan terhadap pelapor,” sebutnya.

Foto: Dok Istimewa

AKBP Achiruddin Dicopot

AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya usai diduga membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Saudara H dievaluasi dan sementara di non-job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, seperti dikutip dari detikSumut.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Dudung menerangkan AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. AKBP Achiruddin kini dipatsuskan.

Simak Video: Buntut Anaknya Lakukan Penganiayaan, AKBP AH Dijatuhi Sanksi Patsus

[Gambas:Video 20detik]

(idn/hri)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.