Pengertian Teori Tujuan Fungsi Unsur Sifat


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Pengertian Teori Tujuan Fungsi Unsur Sifat yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Latar Belakang

Negara Adalah – Pengertian, Teori, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat – Negara dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.


Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.


Tujuan negara sendiri secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.


Negara adalah wilayah di permukaan bumi bahwa kekuasaan baik politik, militer, ekonomi, sosial dan budaya yang diatur oleh pemerintah berada di daerah. negara juga merupakan daerah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. persyaratan utama adalah untuk memiliki keadaan rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. sedangkan kebutuhan sekunder mendapat pengakuan dari negara lain.


Pengertian Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.


Baca Juga : Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli


Pengertian Negara Secara Etimologis

Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.


Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia.Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat.Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri:

  • Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.

Baca Juga : 61 Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Terlengkap


Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri:

  • Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
  • Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
  • Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.

Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.


Baca Juga : Pengertian Masyarakat Madani Menurut Para Ahli


Tujuan Negara menurut Plato adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

Tujuan Negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.


Tujuan Negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

Tujuan Negara menurut Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.


Menurut Socrates tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.


Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.

Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi semua peraturan yang ada dalam negara.


Negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.

  • Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan

Tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya.


Baca Juga : Pengertian, Sistem Dan Kabinet Presidensial Serta Tugasnya


Pada dasarnya fungsi negara mengatur kehidupan bernegara untuk mencapai tujuan negara. Universal, ada banyak pandangan tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa fungsi negara menurut pendapat para ahli :


Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.


Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara diadakan beberapa fungsi minimum, yaitu :

  1. Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
  2. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  3. Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
  4. Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.


Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika Serikat, menunjukkan fungsi negara menjadi dua tugas utama, yaitu pembuatan kebijakan dan kebijakan mengeksekusi. Pembuatan kebijakan merupakan kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sementara melaksanakan kebijakan kebijakan harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan pembuatan kebijakan.


  • Menurut Charles E. Merriem

Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The Making of Citizens : Sebuah Studi Banding Metode Civic Training” (1961), ada lima fungsi negara, yiatu :

  1. Menegakkan keadilan.
  2. Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
  4. Melaksananakan Control.
  5. Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.


Montesquieu, seorang ahli nasional Perancis, menunjukkan bahwa fungsi negara terdiri dari tiga tugas utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

  • Fungsi legislasi, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif bahwa negara menerapkan hukum.
  • Fungsi peradilan, mengawasi bahwa semua peraturan dibuat untuk ditaati.

Baca Juga : Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan


Fungsi-fungsi ini oleh Montesquieu disebut Tria Politika.

John Locke, seorang filsuf Inggris, membagi negara itu menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang disajikan John Locke dikenal sebagai Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan federatif.

  • Fungsi legislatif bahwa negara memiliki fungsi untuk membuat undang-undang.
  • Fungsi eksekutif, peraturan pelaksanaan.
  • Fungsi federatif, berurusan dengan urusan luar negeri, hal perang dan perdamaian.

Teori Fungsi Negara

Pandangan hidup yang berbeda di setiap negara membawa pemahaman yang berbeda tentang fungsi negara. Berikut adalah beberapa pandangan kenegaraan yang mendasari pembentukan negara di dunia.


Menurut paham individualisme, negara memiliki fungsi untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara hanya ditugaskan untuk menjaga individu tidak keamanan terganggu dan ketertiban dalam kehidupan, kebebasan, dan hak milik.

Anarkisme dalam bahasa Yunani, anarchis, yang berarti “tanpa pemerintah”. Anarkisme adalah penolakan negara dan pemerintahan. Menurut anarkisme, sifat manusia yang baik dan bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan mempromosikan kesejahteraan masyarakat, orang tidak perlu negara dan pemerintah. Semua hal bisa dicapai sendiri oleh individu dalam asosiasi yang terbentuk secara sukarela.


Sosialisme adalah bahwa semua gerakan sosial yang memerlukan intervensi negara dalam ekonomi seluas mungkin. Fungsi negara harus diperpanjang sampai tidak ada lagi kegiatan sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua kegiatan negara yang bertujuan untuk mencapai kepatuhan kesejahteraan bersama.


Komunisme adalah bentuk sosialisme. Kedua komunisme dan sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Perbedaannya adalah, komunisme membenarkan pencapaian tujuan negara dengan cara revolusioner, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara damai. Komunisme juga lebih ekstrim dalam pelaksanaan programnya.


Baca Juga : 4 Pengertian Dan Tujuan Musyawarah Untuk Mufakat


Fungsi Negara Secara Umum

  • Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contoh: penjaga militer perbatasan negara.

Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum terlepas dari posisi dan jabatan.


  • Fungsi Pengaturan dan Keadilan

Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan  guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.

  • Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.


Hakekat Negara

Hakikat Negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik dimana hak-hak warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu.

Hakikat negara dapat dibedakan atas :


  • Hakikat Negara secara Sosiologis :
  1. ikatan suatu bangsa.
  2. sebagai suatu organisasi kewibawaan.
  3. organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
  4. organisasi kekuasaan.


  • Ikatan suatu bangsa artinya suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah; senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya.
  • Organisasi kewibawaan à negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.
  • Organisasi Jabatanà negara terbagi dalam jabatan-jabatan yangmenjalankan fungsi tertentu.Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjakankan fungsi-fungsi negaraitu secara bersama-sama.
  • Organisasi kekuasaan à negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak (dwang organisatie) orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interesnya.


  • Hakikat Negara secara Yuridis :
  1. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
  2. pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
  3. sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
  4. penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

Baca Juga : Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli


Dmikian Ulasan Tentang  Semoga Bermanfaat Buat Para Sahabat Setia DosenPendidikan.Com Aminn …. 😀

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.