Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Waduh AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Punya Rubicon yang Tak Dilaporkan di LHKPN yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
AYOJAKARTA.COM – Pasca penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa di Sumatera Utara. Nama sang ayahnya pun, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan publik.
Pasalnya AKBP Achiruddin Hasibuan juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan ini.
Kemudian netizen juga menyoroti akun Instagram @achiruddinhasibuan. Yang mana terlihat Achiruddin suka melakukan flexing berbagai pose kendaraan mewahnya seperti motor gede alias moge, dan Jeep Rubicon.
Baca Juga: Rekomendasi HP Rp1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Apa Saja? Cek di Sini!
“My Jeep,” kata Achiruddin di postingan akun instagram pribadinya pada 25 Oktober 2015 yang di screenshot akun Twitter @judgeBCT.
Disamping itu, akun tersebut juga mengungkapkan bahwa Rubicon dan Moge merupakan masalah dunia yang tak akan ada usainya.
“Rubicon dan moge terbukti materi duniawi problematik, ” kata nya lebih lanjut yang dikutip ayojakarta.com.
Kemudian, netizen juga menyoroti rumahnya yang terbilang cukup mewah untuk pangkat perwira menengah saat ini dikarenakan photo rumah yang menjadi lokasi penganiayaan tersebut juga sudah rame di medsos.
Baca Juga: Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, AKBP Achiruddin Hasibuan Pernah Lakukan Kekerasan kepada Orang Tua, Hobi?
Lantas netizen juga kompak mempertanyakan sumber uang yang diterima Achiruddin Hasibuan selama ini. Lantaran sikap hedonnya sebagai pejabat.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Achiruddin Hasibuan pada 24 Maret 2021, yakni sebesar Rp467.548.644. Namun untuk moge dan rubicon ini tidak tercantum dalam LHKPN tersebut.
Selanjutnya, Polda Sumut mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Baca Juga: WOW! Harga Iphone 11 Turun Drastis Lho, Berikut Pricelist Sederet Iphone Per April 2023
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.