Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul 546 Anggota Polda Papua Barat Naik Pangkat Kapolda Jangan Sampai Pangkat Kombes tapi Tak Bisa Menyanyi Indonesia Raya yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
Manokwari, KOMPAS.com – Sebanyak 546 anggota Polda Papua Barat mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Upacara korps kenaikan pangkat digelar di Gedung Arfak Convention Hall Mapolda Papua Barat, Sabtu (31/12/2022)
Adapun rinciannya, terdapat 8 perwira menengah, 100 perwira pertama, dan 438 Bintara.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel T Monang Silitonga menyampaikan ucapan selamat kepada para personel yang naik pangkat. Dia meminta agar kenaikan pangkat juga diikuti dengan kinerja yang lebih baik.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unand, Polisi Berharap Korban Melapor
“Jangan hanya pangkat naik tapi profesional, cara bekerja lebih sistematis lebih ilmiah, berpikir secara ilmiah dan logis dan menyelesaikan persoalan secara saintifik,” katanya.
Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa kenaikan pangkat tidak membuat anggota Polda Papua Barat jemawa.
“Anda jangan merasa membuat diri inti, kalau bahasa Jawa jemawa. Kenaikan pangkat itu semua doa orang terdekat. Bertemu sama keluarga ucapkan terima kasih kepada istri anak orang tua dan tetangga yang berdoa untuk kamu sehingga naik pangkat,” ungkapnya.
Selain itu, dia berpesan agar personel polisi tidak berhenti belajar. Baik belajar melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal agar tidak ketinggalan zaman.
“Jangan sampai pangkat Kombes, tapi menyanyi lagu Indonesia Raya saja tidak bisa atau tidak bisa menghafal Pancasila” tuturnya.
Lebih lanjut, selama Tahun 2022 Polda Papua Barat telah memecat sebanyak 11 anggotanya yang telah terbukti melanggar kode etik profesi.
Kepala Biro Sumber daya Manusia SDM Polda Papua Barat, Kombes Pol Sugandi mengatakan terdapat 11 personel yang telah di pecat atau Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Sebanyak 11 Anggota sudah di PTDH selama 2022,” ungkapnya.
Penyebab pemecatan anggota pun beragam. Mulai dari masalah perselingkuhan, disersi hingga pelanggaran asusila.
“Dari 11 orang ini sebanyak 8 orang disersi. Kemudian yang melakukan tindak pidana 2 orang dan satu lagi melakukan pelanggaran asusila atau perselingkuhan” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.