Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul BEJATNYA Pria Paruh Baya Warga Teluk Penyu Cilacap Ini Cabuli Bocah Usia 8 Tahun yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Cilacap.
Kali ini yang menjadi korban adalah anak perempuan berusia 8 tahun.
Adapun pelakunya yakni SHP (53) warga Jalan Penyu, Cilacap.
Kabag Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto menyebutkan, kasus pencabulan itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya mengenai perbuatan bejat pelaku.
“Mendengar cerita itu, ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Iptu Gatot kepada Tribunjateng.com, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: CEMBURU, Korban Dihajar BGR Warga Cilacap, Tak Terima Mantan Tunangan Diantar Pulang Pria Lain
Baca juga: Hendak Perang Sarung, 21 Remaja Diamankan Aparat Polsek Cilacap Tengah
Lebih lanjut dijelaskan Iptu Gatot, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, didapati fakta bahwa pelaku mencabuli korban dengan memasukan jari ke bagian vital korban.
Adapun perbuatan bejat itu diketahui terjadi di rumah pelaku.
“Pelaku sudah kami tangkap di rumahnya.”
“Saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ungkapnya.
Selain menangkap SHP, sejumlah barang bukti pun ikut disita pihak kepolisian.
Kini SHP harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
SHP dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pria paruh baya itu diancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Reaksi Kakanwil Kemenag Jateng Terima Kabar Ahmad Muhtadi Meninggal: Beliau Sedang Sakit Lambung
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Tempat Karaoke yang Buka Selama Ramadan di Bandungan Semarang
Baca juga: Aturan Larangan Bukber Bagi ASN, PHRI Jateng: Dari Sisi Bisnis Tak Terlalu Berpengaruh
Baca juga: DPUPR Kota Pekalongan Minta Tambahan Rp 1 Miliar, Dana Pemeliharaan Jalan Tinggal Rp 70 Juta
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.