Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul BREAKING NEWS Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Ledakan di Kaliangkrik Magelang Ini Perannya yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Polresta Magelang menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa ledakan yang terjadi di Dusun Junjungan,Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Peristiwa ledakan itu sendiri terjadi pada Minggu ((26/3/2023) malam lalu dan menewaskan satu orang korban jiwa.
Tersangka diketahui berinisial NW atau I (44), warga Dusun Butuh RT 01 RW 09, Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, menjelaskan kaitan tersangka dengan kejadian ledakan di Kaliangkrik yakni sebagai penjual bahan petasan yang dibeli oleh korban Muhfid (33).
Korban Muhfid ditemukan meninggal dunia atas kejadian ledakan tersebut. Diduga korban saat itu sedang meracik bahan petasan.
“Setelah kami lakukan olah TKP pemeriksaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolda Jateng bahwa Almarhum Muhfid membeli bahan petasan dari tersangka NW. Keduanya saling mengenal sejak tiga tahun lalu, karena sama-sama bekerja sebagai tukang bangunan,” ujarnya saat konferensi pers di Ruang Media Mapolresta Magelang, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: KISAH Warga Kaliangkrik Magelang Selamat dari Ledakan 7,5 Kg Bahan Baku Mercon
Baca juga: Polisi Sebut Korban Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang Ditemukan dalam Kondisi Tidak Utuh
Karena sudah saling mengenal, lanjutnya, korban Muhfid pun menanyakan kepada tersangka NW hendak membeli bahan petasan sebanyak 5 paket.
Namun, saat itu tersangka NW sedang tidak memiliki barang tersebut.
Tak kehabisan akal, NW pun memesan secara online.
“Korban Muhfid memesan kepada NW sebulan sebelum puasa. Di mana korban meminta 5 paket bahan petasan yang terdiri dari Belerang, Potasium dan serbuk Alumunium. Adapun 5 paket itu seberat 7,5 kilogram. Tersangka NW membeli online dengan harga Rp750 ribu dan dijual kepada korban Muhfid Rp1 juta. Jadi, tersangka untung Rp250 ribu, paket itu di COD di daerah Secang,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, tersangka NW kembali membeli bahan petasan, yakni Potasium sebanyak 25 kilogram dan 2 kilogram serbuk Alumunium.
Kali ini, pembeliannya dilakukan dengan orang yang berbeda dan lokasi Cash On Delivery (COD) di wilayah Muntilan.
Dari 25 kilogram bahan petasan yang dibeli tersebut, tersangka NW mulai meraciknya sebanyak 10 kilogram untuk tujuan diperjual-belikan.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.