Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Berbekal Kunci Serep AL Curi Pikap yang Baru Dijualnya Dibekuk Polres Tuba Polda Lampung yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang– Pelaku pencurian mobil pikap Grand Max yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, rupanya sengaja tidak memberi kunci serep kepada pembeli karena ada niat jahat dibelakangnya.
Usut punya usut, ternyata AL punya niat jahat untuk mencuri mobil pikap Grand Max yang dia jual kepada Patoni, warga Menggala Tengah, Kabupaten Tulangbawang.
“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan. Pelaku hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang,” terang Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi.
Pelaku berinisial AI rupanya kenal dengan korban karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.
Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pikap.
Satu dari dua pelaku yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang, Polda Lampung, berinisial AL (44) warga Kampung Tiuh Tohou, Menggala, rupanya menjadi otak pencurian pikap.
Baca juga: Pelaku Perampasan HP di Jembatan Way Pisang Diringkus Jajaran Polda Lampung di Sumsel
Baca juga: Honda Jazz Tertinggal di Lahan Kosong Punya Siapa? Diangkut ke Polsek Batanghari Nuban Polda Lampung
Bermodal kunci kontak serep yang ada padanya, AL sukses membawa kabur Daihatsu Grand Max yang baru 20 hari dia jual kepada korban bernama Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah.
“Sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max kepada korban,” kata Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (27/3/2023) kemarin.
“Jadi kunci kontak serep ini tidak diberikan AL kepada korban. Sehingga pelaku dengan leluasa curi mobil pikap pake kunci serep itu,” sambung Kapolres berdarah Papua ini.
Kapolres membeberkan, pelaku dalam kasus pencurian mobil pikap ini sebanyak dua orang.
“Semuanya berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou, dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” ucap AKBP Jibrael.
Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polres Tulangbawang dan Polres Mesuji Polda Lampung di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Pelaku dibekuk dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44) warga Kelurahan Menggala Tengah,” papar Kapolres.
Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku berinisial AI, karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.