Daftar Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023 di Solo Klaten dan Sekitarnya


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Daftar Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023 di Solo Klaten dan Sekitarnya yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Semarang

Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Berikut daftar nama jemaah haji di eks Karesidenan Surakarta yaitu Sragen, Sukoharjo, Solo, dan sekitarnya.

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta dalam keterangannya Kamis (23/3/2023) lalu.

Kumpulan nama jemaah haji berhak lunasi BIPIh 1444 H dari seluruh provinsi. Data-data itu bisa diakses melalui link: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar nama yang dirilis oleh Kemenag tersebut merupakan sebaran di seluruh provinsi termasuk Jawa Tengah. Berikut daftar jemaah haji yang berhak melunasi Bipih 1444 H/2023 M di Solo Raya atau eks Karesidenan Surakarta meliputi wilayah Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, Kota Surakarta, Karanganyar.

Untuk mempermudah pencarian, pembaca bisa langsung memasukkan nama di kolom pencarian dalam daftar berikut:

Dalam rilis Kemenag disebutkan kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M, yaitu:

  1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
  2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
  3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
  4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Simak Video “Pengakuan Cucu Pakubuwono XIII saat Ditodong Pistol di Leher”
[Gambas:Video 20detik]

(aku/dil)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.