Instruktur Taekwondo Lecehkan 3 Murid di Solo Ditangkap


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Instruktur Taekwondo Lecehkan 3 Murid di Solo Ditangkap yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Solo

Instruktur atau guru taekwondo di Solo berinisial D (44) tega mencabuli tiga orang muridnya. Aksi itu sudah dilakukan sejak 2 tahun terakhir.

Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus ini terkuak dari laporan salah satu orang tua korban. Polisi kemudian turun tangan dan mengamankan pelaku pada Kamis (23/3) kemarin. Dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan pelaku, sudah ada tiga korban.

“Sementara ada tiga korban, yang kita identifikasi dan kita minta keterangan. Posisinya ketiga korban adalah murid pelaku yang merupakan guru suatu sanggar bela diri,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya pelaku mengiming-imingi korban bisa menjadikannya atlet profesional. Pelaku juga membuat tes khusus sebagai bentuk kepatuhan murid kepada gurunya.

Status pelaku sebagai guru taekwondo memuluskan modusnya. Bahkan korban juga diberikan hadiah berupa sepatu dan pakaian.

“Korban dan pelaku berjenis kelamin laki-laki. Untuk lokasinya ada dua TKP, yakni di hotel saat mereka melakukan kegiatan di luar, dan di sanggar,” ujarnya.

Iwan meminta bila ada pihak lain yang merasa menjadi korban, bisa melaporkan ke Polresta Solo. Saksi dan korban akan dijamin keamanannya.

Sementara itu, pelaku D mengatakan dia melakukan aksi bejatnya dimulai setelah pandemi COVID-19. Dia sudah berkeluarga dan punya satu anak.

“Karena sering ketemu anak-anak, saya mau mengarahkan, tapi karena sering ketemu itu jadi nyaman,” kata D saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, DS terancam pasal pencabulan dalam UU Perlindungan Anak atau UU Nomor 23 Tahun 2002, dan pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak Video “Unand: Korban Pelecehan Seksual Mahasiswa FK 12 Orang”
[Gambas:Video 20detik]

(rih/apl)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.