KPK Tangkap Gubernur Lukas Enembe Polda Papua Siaga


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul KPK Tangkap Gubernur Lukas Enembe Polda Papua Siaga yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK sudah menangkap Lukas dan masih dalam proses dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK. Jika dalam pemeriksaan terpenuhi syarat subyektif dan obyektif, akan dilakukan upaya paksa penahanan.

”Informasi yang kami peroleh memang kan betul ya ditangkapnya di sebuah rumah makan ya. Memang ada pihak-pihak lain (yang ditangkap), tetapi tentu kepentingan KPK adalah menangkap tersangka,” kata Ali di Jakarta. Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua. Lukas kooperatif saat dilakukan penangkapan.

Ali menegaskan, penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan hukum dan tidak ada kepentingan lain. KPK tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak-hak tersangka juga dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FAKHRI FADLURROHMAN

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (tengah), keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk dibawa masuk ke dalam kendaraan tahanan, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Rijatono diduga menyerahkan uang sekitar Rp 1 miliar kepada Lukas dalam proses lelang sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Selain Lukas, Rijatono ditengarai juga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Pemprov Papua. Diduga, kesepakatan yang disanggupi Rijatono adalah pembagian persentase fee(imbalan) proyek hingga 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura membenarkan informasi penangkapan Lukas pada Selasa siang. Akan tetapi, ia tidak bisa berkomentar waktu dan lokasi penangkapan Lukas.

Ia mengaku, terjadi kericuhan setelah penangkapan Lukas di depan Markas Brimob Polda Papua pada pukul 13.30 WIT. Sebab, diduga Lukas sempat diamankan di Markas Brimob Polda Papua sebelum dibawa ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Jakarta.

DOKUMENTASI SONNY WANIMBO

KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe selaku tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kota Jayapura, Selasa (10/1/2023).

Diduga sekelompok orang yang merupakan simpatisan Lukas menyerang aparat keamanan dengan batu. Aparat pun membubarkan aksi massa dengan melepaskan tembakan gas air mata.

”Situasi di Jayapura saat ini masih kondusif pasca-penangkapan gubernur. Satu batalyon pasukan masih bersiaga di Markas Brimob untuk mengatasi gangguan keamanan,” kata Ignatius.

Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal (Pol) Ramdani Hidayat menuturkan, dirinya telah menginstruksikan seluruh jajaran Polres di kota dan kabupaten Jayapura untuk meningkatkan kesiagaan. Tujuannya untuk mengantisipasi aksi massa pendukung Lukas yang berpotensi mengancam keamanan warga.

”Seluruh jajaran Polda Papua dan polres di Jayapura juga akan mengantisipasi aksi massa yang menyasar objek vital negara dan fasilitas publik. Misalnya bandara dan areal perkantoran,” ujar Ramdani.

KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe yang terdiri dari Roy Rening, Aloysius Renwarin, dan Petrus Bala Pattyona (kiri ke kanan) mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Aloysius Renwarin selaku perwakilan kuasa hukum Lukas Enembe menyatakan, penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur. Aloysius mengungkapkan, pihaknya tidak mendapatkan surat perintah penangkapan kliennya pada Selasa ini.

”Penangkapan gubernur tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara hukum. Gubernur ditangkap tanpa menjalani pemeriksaan di tengah kondisi kesehatannya yang tidak baik,” tutur Aloysius.

Sebelumnya, Anton Mote selaku perwakilan tim dokter pribadi Lukas menyatakan, kondisi mantan Bupati Puncak ini mengalami gangguan kesehatan serius. Lukas didiagnosis menderita hipertensi, diabetes, hingga gangguan ginjal.

Diketahui Lukas Enembe saat ini tengah berhadapan dengan kasus hukum. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan kantor Gubernur Papua dan delapan kantor lainnya di Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022).

Penetapan tersangka dilakukan KPK pada 5 September 2022. Lukas dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.