Kronologi Pengusutan Kasus Narkoba yang Bermuara ke Teddy Minahasa


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Kronologi Pengusutan Kasus Narkoba yang Bermuara ke Teddy Minahasa yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Ia diduga menukarkan barang bukti sabu sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas.

Penukaran sabu ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022 dengan barang bukti 41,4 kilogram sabu senilai Rp62,1 miliar. Sabu yang ditukarkan dengan tawas diduga diedarkan kembali.

“Iya diganti dengan tawas lima kilogram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Berawal dari Kasus Narkoba di Jakarta Pusat

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin mengatakan pihaknya pada 10 Oktober 2022 menangkap seorang bernama HE alias Hendra dan pacaranya, MS, dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik. “Masing-masing berjumlah 12 gram dan juga 32 gram dengan total sebanyak 44 gram yang kami amankan,” kata Komarudin pada kesempatan yang sama.

Komarudin mengatakan HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng. Keesokan harinya polisi menangkap Abeng di kosnya.

Peredaran Narkoba di Kepolisian

Kepada polisi, Abeng mengaku mendapat sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan alias AD. Dalam pengembanan, Achmad mengakui mendapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.

Kasranto diduga memiliki 305 gram sabu di kantornya. Dalam mendapatkan barang haram itu, ia berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

“Saat itu kami langsung melaporkan kepada bapak kapolda terkait dengan perkembangan tindak lanjut ungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba,” tutur Komarudin.

Polda Metro Jaya Turun Tangan

Komarudin mengatakan Polda Metro Jaya ikut turun tangan menyelidiki rangkaian peredaran narkoba ini. Setelah menyelidiki, Polda Metro Jaya mendeteksi seorang wanita bernama Linda Pujiastuti alias L yang merupakan seorang bandar narkoba. Linda pun langsung ditangkap.

Kepada polisi Linda mengaku mendapatkan sabu dari Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara alias D, melalui anak buahnya. Saat itu Dody sebagai Kapolres Bukittinggi dan juga bawahan dari Teddy Minahasa yang menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Mukti Juharsa menuturkan Linda sempat bertransaksi narkoba dengan seseorang berinisial AW dan sering bertemu di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi lalu menangkap AW bersama seseorang berinisial A di daerah yang sama dan mendapati satu kilogram sabu pada 12 Oktober 2022.

Nyanyian AKBP Dody Prawiranegara

Berdasarkan keterangan A dan Linda, kata Mukti, ada barang bukti lain yang diduga disimpan Dody di rumah dinasnya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan 2 kilogram sabu yang langsung disita.

“Dari keterangan saudara D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar,” ujar Mukti.

Narkoba Mengalir ke Kampung Bahari

Mukti Juharsa menuturkan sabu lima kilogram yang ditukarkan dengan tawas oleh Teddy Minhasa, diduga sejumlah 1,7 kilogramnya telah dijual ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sedangkan 3,3 kilogram belum terjual dan kini semuanya sudah disita.

Setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh para petinggi Polri dan Polda Metro Jaya, polisi menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka, termasuk Teddy Minahasa, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

FAIZ ZAKI | DEWI NURITA | LINDA TRIANITA

Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat Ajukan Syarat

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.