Kartu BPJS Kesehatan Tidak Pernah Dipakai Apakah Iurannya Boleh Ditarik Tunai Ini Peraturannya


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Kartu BPJS Kesehatan Tidak Pernah Dipakai Apakah Iurannya Boleh Ditarik Tunai Ini Peraturannya yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar Iuran setiap bulannya. Tujuannya supaya bisa mendapatkan jaminan kesehatan. 

Penggunaan BPJS Kesehatan hanya pada saat berobat, Namun jika tidak digunakan maka Iuran yang dibayarkan juga tidak dapat ditarik menjadi uang tunai. 

Hal Ini telah diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang terakhir direvisi dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Setiap penduduk Indonesia pun wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan dengan cara mendaftar atau didaftarkan ke BPJS kesehatan.

Para peserta yang membayar Iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. 

Pasalnya BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat Iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka dana tersebut akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

• Syarat dan Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Mandiri, Lebih Efektif Apabila Tidak Mampu Bayar Iuran!

Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda telah memiliki persiapan biaya pengobatan jika suatu waktu dibutuhkan, terlebih jika biaya pengobatan terbilang cukup besar

Mengacu Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, Iuran nya sebesar Rp. 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Selanjutnya bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran Iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Untuk perhitungan Iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Terakhir, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja).

• Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Begini Aturan Bayar Denda dan Ketentuan Program REHAB!

Kemudian untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran Iuran sesuai yang dikehendaki.

– Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

– kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan 

– kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Adapun, tarif Iuran BPJS ini masih berlaku hingga nanti adanya pengumuman lebih lanjut. 

Demikian tadi informasi penggunaan BPJS Kesehatan bagi setiap anggotanya termasuk penggunaan dan Iuran yang telah dibayarkan, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakes Di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.