Kecelakaan di Tol Jelambar Penabrak Mengaku Tak Tahu Korbannya Terpental ke Kali Grogol


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Kecelakaan di Tol Jelambar Penabrak Mengaku Tak Tahu Korbannya Terpental ke Kali Grogol yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – MA, pengemudi Daihatsu Xenia yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Layang Tol Dalam Kota, Jelambar, Jakarta Barat, mengaku tidak mengetahui ada korban yang terpental ke luar jalan layang.

“Dia enggak tahu kalau dia juga nabrak orang. Dia cuma sadar menabrak mobil,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).

Hartono mengatakan bahwa saat tabrakan terjadi, mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai MA juga sempat berputar dan mengakibatkan tersangka mengalami sedikit luka.

Baca juga: Korban Kecelakaan di Tol Jelambar yang Tercebur ke Kali Grogol Ditemukan Tewas

“Sedangkan mobil tersangka sempat berputar. Tersangka juga mengalami luka tapi sedikit,” ujar Hartono.

Hartono menyebut tersangka baru menyadari bahwa ada orang yang terpental ke luar jalan layang akibat dorongan tabrakan setelah istri korban yang berada di dalam mobil berteriak.

“Dia baru tahu setelah istri korban itu teriak. Dari ditu dia baru tahu kalau ada orang terlempar,” kata Hartono.

Sementara itu, kecelakaan itu bermula ketika RW tengah memperbaiki mobil Suzuki Balena miliknya yang mogok di bahu jalan bersama istrinya yang beristirahat di dalam mobil.

Baca juga: Tabrak Pria di Tol Jelambar hingga Terceebur Kali Grogol, Pelaku Disebut Melaju di Bahu Jalan

Tiba-tiba datang MA yang melaju searah ke arah timur, melalui bahu jalan tol. Kemudian mobil MA menabrak mobil korban dari belakang. Akibatnya RW yang sedang berada di sekitar mobil pun terpental ke luar jalan layang.

RW kemudian tercebur ke Kali Grogol yang berada di bawah jalan tol tersebut. Ia sempat hilang selama 12 jam, hingga akhirnya Tim SAR gabungan menemukan jasad RW sekitar 100 meter dari dugaan titik korban tercebur.

Atas perbuatannya, MA pun ditahan di kantor polisi dan disangkakan Pasal 310 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.