Nasib PSK yang Digerebek di Tambora Diimingi Jadi ART Dikurung hingga Dibayar Rp 40000


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Nasib PSK yang Digerebek di Tambora Diimingi Jadi ART Dikurung hingga Dibayar Rp 40000 yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Sebanyak 39 orang pekerja seks komersial (PSK) yang digerebek di sebuah rumah indekos di Tambora, Jakarta Barat bak mengalami penderitaan tiada akhir.

Pasalnya, mereka dikurung, ditipu dan hanya mendapatkan upah yang tak seberapa karena “didiskon” oleh sang muncikari.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, para PSK yang terdiri dari 34 perempuan dewasa dan lima anak di bawah umur ini dikendalikan oleh muncikari berinisial IC (35) alias Mami.

Baca juga: 39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5×2 Meter

IC menjalankan bisnis haramnya bersama sang suami yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Hendri Setiawan. Putra berkata, Mereka dikurung layaknya tahanan demi memuaskan hasrat pelanggannya.

“Kami sudah (memasang) police line lokasi kos-kosannya di situ sudah dikelilingi oleh terali besi. Jadi benar-benar mereka ditekan tidak boleh keluar,” ujar Putra, Senin (20/3/2023).

Iming-iming jadi ART

Putra menjelaskan modus pelaku merekrut para PSK ialah menawarkan pekerjaan menjadi asisten rumah tangga (ART). Mereka menggunakan media sosial seperti Facebook untuk mencari mangsa.

“Setelah ada yang tertarik, kemudian berkomunikasi via WhatsApp lalu dia kirim alamat. Perempuan ini datang sendiri ke lokasi,” terang Putra.

“Setelah sampai lokasi baru mereka tahu bahwa kerjaannya bukan ART tapi menjadi PSK,” imbuh dia.

Baca juga: Nasib Miris Para PSK Gang Royal: Hidup Serasa Dipenjara, Ditipu, hingga Gaji “Didiskon” Muncikari

Dipekerjakan di “kafe” dengan upah tak layak

Sang muncikari mempekerjakan para PSK di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Di kafe inilah, mereka melancarkan bisnis haramnya. Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung karena tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya.

“Di lokasi prositusinya mereka tidak boleh keluar, kalaupun memang keluar dia harus mendapatkan izin dan mendapatkan pengawalan dari salah satu dari tiga bodyguard itu,” ucap Putra.

Bayaran dari pekerjaan para PSK pun tak seberapa. Sekali bekerja, satu PSK hanya mendapat Rp 40.000 usai melayani satu pria hidung belang per jam.

“Para PSK ini dibayar per tamu per jam sebesar Rp 350.000. Dari uang Rp 350.000 PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000, sisanya Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO,” urai Putra.

Baca juga: 39 PSK yang Digerebek di Tambora Tinggal di Indekos 10 Kamar, Warga: Kamarnya Kecil, Cuma 1,5×2 Meter

Tinggal bersama dalam kamar kecil

Para PSK harus hidup bersama dalam 10 kamar yang disediakan sang muncikari. Padahal, menurut warga bernama Ahmad (43), satu kamar memiliki luas sekitar 1,5×2 meter saja.

“Saya pernah masuk nganterin voucher pulsa di atas enam kamar, di bawah ada empat kamar. Mereka orang-orang baru, saya jarang ngobrol tertutup semua,” ungkap Ahmad saat ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Senin.

Ahmad mengaku sebelumnya pernah mengontrak di rumah indekos itu, sebelum dijadikan tempat penampungan PSK.

“Dua orang saja enggak muat, 1,5×2 meter kalo enggak salah luasnya. Kecil banget,” ujar Ahmad.

Sepengetahuannya, rumah kos ini dahulu dihuni oleh pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan. Barulah sekitar enam bulan ke belakang, kos berkelir biru dan hijau itu dijadikan tempat beristirahat untuk PSK.

Baca juga: Warga Ungkap PSK yang Digerebek di Tambora Tertutup dan Jarang Bersosialisasi

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi.

Rumah indekos ini terletak di sebuah gang sempit yang kerap dilintasi oleh warga. Setiap rumah, hanya dibatasi dinding tanpa jarak. Tempat yang dihuni oleh 39 PSK ini, menghadap ke arah rel kereta api yang berbatasan langsung dengan area lokalisasi Gang Royal.

Lantai satu bangunan itu berkelir biru, dan bersebelahan dengan sebuah salon serta warung kelontong. Tampak pula pintu terali cokelat yang dikunci, namun lampu di lorong lantai satu masih menyala.

Sebelumnya, polisi menangkap satu muncikari yakni IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan. Sedangkan Hendri masih dalam pencarian.

Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.

Baca juga: Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget

Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” jelas Putra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.