Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Oknum Jaksa di Lampung yang Digerebek Selingkuh di Hotel Menangis Peluk Suaminya yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Oknum jaksa di Kejari Pesawaran, Lampung yang digerebek selingkuh di hotel dengan seorang pengacara akhirnya berdamai dengan suaminya. Keduanya saling berpelukan, menangis dan saling memaafkan.
Sang suami yang juga berprofesi sebagai jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara sempat menggerebek istrinya yang menghabiskan malam Tahun Baru di kamar hotel di Bandar Lampung bersama dengan pengacara yang diduga selingkuhannya.
Setelah dilakukan mediasi oleh Kejati Lampung, oknum jaksa selingkuh berinisial MN akhirnya memutuskan berdamai dengan suaminya, jaksa inisial VB.
“Mereka saling mencinta dan pada saat mediasi kami bangga dan senang, karena mereka bisa saling menangis berpelukan dalam kapasitas seorang suami istri,” Koordinator Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni saat diwawancarai awak media di Ruang Rapat Intel Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023).
Meski telah berdamai, Kejaksaan Tinggi Lampung tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita inisial MN yang diduga berselingkuh dengan seorang pengacara.
Baca juga: Pengakuan Pengacara yang Digerebek Selingkuh dengan Jaksa di Kamar Hotel Bandar Lampung
Baca juga: Kronologi Oknum Jaksa Digerebek Suami di Kamar Hotel Lampung Bareng Pengacara
Diketahui suami oknum jaksa MN adalah VB yang merupakan jaksa dengan jabatan Kasi Datun di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Sanksi itu ada di ranah pihak pengawasan, dari Ibu Aswas akan mengklarifikasi, memanggil terlapor dan pelapor serta teman kerja di tempat terlapor,” kata Patoni.
Ahmad Patoni mengatakan, dua jaksa atau pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan terlapor dan pelapor ini akan diperiksa. Dan hasil pemeriksaan nanti pihak pengawasan yang akan menyampaikannya.
“Akan disampaikan kepada pimpinan dulu hasil pemeriksaan, mungkin di sana akan diputuskan pemberian sanksi,” kata Ahmad Patoni.
Ahmad Patoni mengatakan, terkait sanksi semua itu ada pada bidang pengawasan.
“Kalau nanti diberikan sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat sampai dua tahun hingga pencabutan kewenangan jaksa. Pemecatan juga termasuk sanksi berat, dan itu keputusan dari Jaksa Agung,” kata Ahmad Patoni.
Ahmad Patoni menambahkan, sanksi ringannya bagi jaksa melanggar kode etik yakni penundaan gaji berkala dan teguran lisan.
“Kami gerak cepat terhadap kasus yang membuat viral ini. Namun sudah ada kesepakatan dari keduanya untuk berdamai,” kata Ahmad Patoni.
“Perdamaian itu karena keinginan mereka berdua dan kami hanya mediasi,” kata Ahmad Patoni.
Baca juga: Digerebek Bareng Oknum Jaksa di Hotel Lampung, RM: Cuma Ngobrol-ngobrol
Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Selingkuh dengan Pengacara, Tahun Baruan di Hotel
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.