Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Oknum ASN Rembang yang Digerebek Ngamar di Hotel Siang Bolong Terancam Pencopotan Jabatan yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
REMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rembang menciduk dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di dalam kamar hotel saat jam kerja. Laki-laki berinisial MCA asal Sedan dan perempuan DE asal Lasem.
Baca Juga : Ini Identitas Oknum ASN Rembang yang Digerebek Ngamar di Hotel Siang Bolong
MCA diduga pejabat struktural di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara DE pegawai biasa. Keduanya tak bisa menunjukkan surat-surat suami-istri.
Satpol PP menggelar razia di hotel sekitar pantura Kaliori Rembang sekitar pukul 11.00 kemarin. Tim mendatangi salah satu hotel dan memeriksa kamar. Setelah beberapa saat ditemukan ada laki-laki dan perempuan di dalam salah satu kamar. Setelah diperiksa keduanya diduga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dari rekaman yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, saat didatangi petugas Satpol PP, kedua oknum tersebut mengenakan pakaian atasan putih.
Perempuan mengenakan jilbab ungu. Dan bawahan hitam. Sementara laki-lakinya berkaos putih. Saat digerebek keduanya sudah memakai masker. Menutupi mulut keduanya. Si perempuannya sempat melihat kaca yang ada di depan kasur. Sambil beberapa kali merapikan kerudungnya.
Setelah digerebek, mereka pun dimintai keterangan di kantor Satpol PP.
Kepala Satpol PP Rembang Sulistyono menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa kedua oknum ASN tersebut bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hasil pemeriksaan awal baru sebatas menggali keterangan terkait biodata. Selanjutnya, hari ini mereka dijadwalkan mengikuti pemeriksaan lanjutan.
”Besok (hari ini) dipanggil lagi untuk pemeriksaan sampai ke teknis. Sampai berita acara pemeriksaan,” jelasnya.
Untuk sementara, keduanya belum dijatuhi sanksi. Mereka bukan pasangan suami istri dan ditemukan berduaan di kamar hotel. ”Nanti dalam pemeriksaan mengaku atau tidak, kalau bukan suami istri arahnya kan dugaan asusila,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ada indikasi oknum PNS pria merupakan seorang pejabat struktural di salah satu OPD. Usianya sekitar 40 tahun. Namun Satpol PP belum bisa mendetailkan terkait jabatan tersebut.
Sementara itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang sudah tahu peristiwa itu. Jika terbukti bersalah mereka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat, penundaan gaji berkala, hingga pencopotan jabatan.
Kepala BKD Kabupaten Rembang Affan Martadi saat dikonfirmasi menunggu surat aduan dari keluarga kedua oknum PNS itu. Setelah itu pemeriksaan di Inspektorat.
”Karena menyangkut fakta-fakta. Itu kewenangan dari auditor. Bukan dari BKD,” kata Affan saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.
Menurutnya kejadian itu masuk kategori disiplin berat.
Fakta-fakta di dalam pemeriksaan akan terkuak. Bisa meringankan atau memberatkan.
”Nanti ditimbang semua,” ucapnya. (vah/noe/zen)
Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.