Pabrik Miras Ilegal di Kebumen 5 Tahun Operasi DigerebekPemilik Kabur


Berikut adalah artikel atau berita yang terjadi di nasional dengan judul Pabrik Miras Ilegal di Kebumen 5 Tahun Operasi DigerebekPemilik Kabur yang telah tayang di pkv1qq.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kebumen

Polisi menggerebek pabrik minuman keras (miras) ilegal di Kebumen. Saat penggerebekan, sang pemilik pabrik yang diketahui telah beroperasi sekitar 5 tahun itu kabur.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, penggerebekan bermula dari keterangan sales miras yang ditangkap Satreskrim Polres Kebumen dalam kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras.

Berbekal informasi dari sales tersebut, polisi akhirnya mengetahui lokasi pabrik yang berada di Desa Karangjambu, Kecamatan Sruweng, Kebumen dan melakukan penggerebekan pada Senin (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kita gerebek, seperti yang telah disaksikan bersama, kita dapatkan barang bukti untuk meracik minuman keras yang diduga ilegal,” kata Burhanuddin di lokasi, Senin (3/4/2023).

“Saat penggerebekan, pemilik pabrik YH (53) berhasil lolos dan kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen,” sambungnya.

Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya miras jenis anggur berbagai merek, alat pres tutup botol, lembaran pita cukai yang diduga palsu, kertas merek miras, alkohol murni, glukosa cair, pewarna makanan, hingga rempah-rempah.

Miras produksi YH tersebut diduga diedarkan di wilayah Kebumen hingga luar daerah. Saat penggerebekan, di dalam pabrik tampak banyak sampah berserakan hingga bau menyengat di dalam gudang produksi yang begitu lembap.

“Kurang lebih pabrik telah beroperasi selama 5 tahun. Akhirnya hari ini berhasil kita bongkar,” lanjutnya.

Sementara itu Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengungkapkan keprihatinannya atas temuan tersebut.

“Di Kebumen dijumpai pabrik peracik miras ilegal. Mudah-mudahan tidak ada kasus seperti ini lagi di Kebumen,” kata Arif.

Sementara itu, salah satu warga setempat, I (59) tak menyangka jika YH meracik miras. Ia dan warga lain mengira pabrik yang digerebek petugas adalah rumah kosong. Bahkan dirinya sempat memergoki YH membawa barang mirip jeriken putih, namun saat ditanya YH menjawab isinya adalah parfum.

“Saat saya tanya jawabnya adalah parfum dagangannya. Setahu saya ini rumah kosong. Dia orangnya sangat pendiam. Kalau rumah tinggal aslinya kan sekitar tiga rumah dari sini,” ucapnya.

Simak Video “Jokowi Resmikan Tambak Udang 60 Hektare Senilai Rp 175 Miliar”
[Gambas:Video 20detik]

(rih/dil)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih.